Parit Tiga,OpsJurnal.Asia -
OpaJurAktivis penyaluran BBM ilegal dengan modus menggunakan truk Tangki berwarna biru putih, yang mirip dengan mobil tangki milik transportir resmi, namun tanpa nama perusahaan serta simbol dan tulisan yang biasa terdapat pada mobil tangki resmi, masih marak di Kecamatan Parit Tiga.
Seperti pada Rabu Siang, sebuah mobil tangki tanpa nama perusahaan tampak dengan santainya tengah memindahkan BBM dari tangkinya ke sebuah tempat penjualan BBM yang berada di Dusun Suntai, Desa Air Gantang Kecamatan Parit Tiga.
Ketika ditemui dan ditanyakan tentang asal BBM, apakah dari depo resmi milik Pertamina, sang Sopir yang mengaku bernama Puik memberikan keterangan yang mengejutkan. Ia mengatakan jika BBM yang ia bawa bukan berasal dari depo resmi Pertamina, melainkan dari Mentok yang merupakan hasil kencing kapal,dan dibeli melalui seorang pria berinisial SUP.
"Bukan dari Pertamina, saya ngambil sama Sup, dan BBM ini merupakan BBM dari kapal," ujar Puik (24/12/2025)
Menurut Bram, seorang mantan pegawai Pertamina, Sejatinya, Lebel nama di mobil tangki angkutan PT Perusahaan BBM yang resmi harus jelas dan Sah yang diakui oleh migas.
Bukan lebel nama samaran, atau nama palsu untuk mengelabui APH label nama palsu sering digunakan oleh pengusaha BBM Nakal seperti PT Transportir,
"Harus jelas, jangan sampai Hari ini PT Solar, Besoknya PT, Aer, hal ini sudah termasuk menyalahi dan melanggar aturan, mengelabui dan menghindari pembayaran Pajak ke Negara, dan Juga termasuk salah satu praktek pencucian Uang/ (Money Laundering), "katanya.
BPH Migas harus melakukan pengawasan ketat terhadap badan usaha pengangkutan BBM solar tanpa stiker STID atau stiker nama perusahaan melintas di Jalan Umum bahkan beroperasi di Pelabuhan Ujung Baru Belawan.
BPH Migas dan aparat penegak hukum dapat memeriksa perizinan usaha pengangkutan BBM solar menggunakan plat nomor kendaraan BK 8650 RL mencegah terjadi pelanggaran hukum dan kerugian negara
Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Secara terpisah, Kapolres Bangka Barat AKBP Aditya Pratama ketika dihubungi mengatakan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
"Selamat siang, terima kasih informasinya nanti kami tindaklanjuti," jawabnya singkat. (25/12/2025)
Sementara Sup, yang disebut Puik tempat ia membeli BBM, bukanlah pegawai Pertamina. Sup dikenal sebagai orang yang mengurus BBM yang diduga ilegal yang berasal kapal yang melintas dilaut Mentok. namun sayang, Sup enggan menjawab konfirmasi dari awak media.
(YP)

