• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    MKMK Tegaskan Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Sah dan Tanpa Pelanggaran

    Kamis, 11 Desember 2025, Desember 11, 2025 WIB Last Updated 2025-12-11T04:10:12Z
    masukkan script iklan disini




    Jakarta,OpsJurnal.Asia - 

    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kabar keabsahan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. MKMK menyatakan tak ada pelanggaran yang dilakukan Suhartoyo dalam memperoleh jabatannya sebagai Ketua MK.



    "Majelis Kehormatan sama sekali tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).





    Dewa mengatakan, MKMK tidak memiliki alasan untuk meregistrasi persoalan keabsahan jabatan tersebut sebagai temuan. Dewa mengatakan argumen yang dijadikan dasar dalam pemberitaan untuk mempersoalkan keabsahan jabatan Ketua MK ialah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.




    Gugatan tersebut diajukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang mempersoalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023. Namun, Dewa menilai terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran dari amar Putusan PTUN tersebut dengan melepaskannya dari konteks pertimbangan hukum.




    "Merujuk pada amar dan pertimbangan hukum putusan dimaksud, Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan kewenangannya telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT," jelasnya.




    Sebab itu, MKMK menilai tak ada pelanggaran yang dilakukan Suhartoyo. Dewa menegaskan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK sah.




    "Tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. mengangkat dirinya sendiri serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan secara hukum untuk meragukan keabsahan status Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tuturnya.

    Sumber:detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini