Tebing Tinggi, OpsJurnal.Asia -
Unit tindak pidana Korupsi (Tipikor) polres Tebing Tinggi menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) Di SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada yang beralamat jl.prof. HM. Yamin, kel. Tambangan, kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Sumatra Utara. untuk tahun ajaran 2019, 2020, 2021, hal tersebut membuat teroma ketua yayasan SMK Swasta Ganda Husada, (30/12/2025) Tebing Tinggi.
Alfani Ganda Sitorus menjadi ketua yayasan Ganda Husada pada tahun 2023, Ganda juga mengatakan kepada awak media SMK Swasta Ganda Husada agar di audit untuk bantuan Dana Bos tersebut, dari tahun 2025 ke bawa agar dalam kepemimpinannya kedepan tidak ada masalah lagi dan tidak terulang kembali.
Tambahnya, Ganda juga belajar dari kesalahan yang sudah terjadi kedepanya yayasan SMK Ganda Husada untuk menjadi yang lebih baik lagi. Dari kejadian ini kedepanya dalam menjalankan bantuan Dana Bos harus di lakukan dengan baik dan benar " ucapnya.
Lanjutnya, Ganda juga berpesan kepada kepala sekolah dan juga para guru pengajar kedepannya agar tidak bermain mata dengan dana Bos, harus yang benar dalam menjalankan pungsi Dana Bos tersebut.
Jika terbukti kepala sekola dan para guru - guru berselingkuh dengan Dana Bos saya ketua Yayasan SMK Swasta Ganda Husada tidak segan - segan mengeluarkan dan di prose secara hukum.
Ganda juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada kebijakan yang di terapkan menimbulkan ketidak yamanan atau persepsi yang kurang baik terhadap murid.
(Ar)


