Tebing Tinggi,OpsJurnal.Asia -
Masyarakat kelukan buruknya pembangunan drainase saluran air yang terkesan asal jadi, pembangunan drainase tersebut tanfa adanya keterbukaan publik tidak ada papan nama, yang beralamat di jl.pulau Irian lk.04 kel.persiakan kec.padang hulu, (24/11/2025) Kota Tebing Tinggi Sumatra Utara.
kedalamnya yang baru di gali tidak sama dengan kedalaman yang lama hanya 30 cm, yang kami sangsikan saat hujan lebat tidak bisa menampung debit air, melihat pengerjaannya sangat buruk dan asal jadi saja, kami warga masyarakat juga tidak mengetahui siapa pelaksana kegiatannya volume pekerjaan nilai anggaran indikasinya proyek tersebut siluman" ucapnya.
Dengan demikian undang - undang keterbukaan informasi publik (KIP) No 14 tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 di mana mengatur setiap bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama.
Dari informasi yang di dapat oleh mandor pembangunan drainase tersebut kegiatan fisik anggaran APBD tahun 2025 dari Dinas PUPR
Terkait bangunan drainase tersebut sampai berita ini di terbitkan awak media belum bisa mengkonfirmasi kepada pihak pemborong.
(Ar)

