Jakarta,OpsJurnal.Asia -
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. KPK masih menunggu surat keputusan (SK) rehabilitasi tersebut dari Kementerian Hukum (Kemenkum) hingga pagi ini.
"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Pantauan detikcom di Rutan Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 07.37 WIB, tim kuasa hukum Ira sudah mulai berkumpul. Mereka menunggu pembebasan Ira dari Rutan tersebut.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat sudah diteken Prabowo sore ini.
"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).
"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," kata Dasco.
Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.
Sumber:detik.com

