• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polisi Tangkap Guru Les di Pelalawan, Cabuli Dua Murid Berusia 11 Tahun

    Sabtu, 01 November 2025, November 01, 2025 WIB Last Updated 2025-11-01T07:56:46Z
    masukkan script iklan disini



    Pelalawan,OpsJurnal.Asia - 

    Seorang guru les sekaligus pelatih sekolah sepak bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial S (37), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan. Pelaku mencabuli dua anak berusia 11 tahun yang merupakan murid pelaku.


    "Dua korban dalam kasus ini adalah anak-anak berusia 11 tahun, yakni N B dan E S P, yang keduanya merupakan murid pelaku," kata Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Bernandes, Sabtu (1/11/2025).


    Kasus ini terungkap setelah seorang ibu berinisial SW (40) melapor ke Polres Pelalawan pada 10 Oktober 2025, karena curiga anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.


    Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Jalur 6 Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban dengan iming-iming.


    "Untuk korban pertama, pelaku beralasan ingin memberikan kasih sayang karena korban kurang perhatian dari orang tua. Sementara korban kedua sering diajak menginap di rumah pelaku dan dibelikan baju serta sepatu bola," imbuhnya.


    Alih-alih memberikan perhatian yang sewajarnya dilakukan oleh guru, namun tersangka S justru mencabuli kedua korban. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi.


    "Setelah gelar perkara pada 29 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan S sebagai tersangka dan langsung menangkapnya untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.


    Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Pelalawan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Sumber:detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini