• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 10 November hingga 31 Desember 2025

    Senin, 10 November 2025, November 10, 2025 WIB Last Updated 2025-11-10T02:24:51Z
    masukkan script iklan disini


     Jakarta,OpsJurnal.Asia - 

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).



    Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 dan berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.



    Dalam kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan secara jabatan, atau dengan kata lain, tanpa perlu pengajuan permohonan dari Wajib Pajak.



    "Melalui mekanisme otomatis (by system) sanksi bunga keterlambatan akan langsung dihapus saat Wajib Pajak melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan. Proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien," tulis Bapenda DKI dikutip dari keterangan resminya, Minggu (9/11/2025).



    Siapa yang Berhak dan Kapan Berlaku


    Pembebasan sanksi administratif ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang melakukan pembayaran pokok pajak antara 10 November hingga 31 Desember 2025.



    Selama periode tersebut, sistem akan otomatis menyesuaikan dan menghapus sanksi bunga keterlambatan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan, tanpa memerlukan langkah tambahan.



    Tujuan Kebijakan


    Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan sanksi administratif ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat:


    ● Mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat;


    ● Mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan;


    ● Mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pelunasan kewajiban pajak tanpa beban     tambahan bunga;


    Langkah Mudah Dukung Pembangunan Jakarta Tanpa Beban Sanksi


    Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025. Dengan begitu, warga bukan hanya terbebas dari sanksi bunga keterlambatan, tetapi juga ikut berperan dalam memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.


    Sumber:detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini