• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pemerkosaan Pacar

    Rabu, 12 November 2025, November 12, 2025 WIB Last Updated 2025-11-12T03:55:41Z
    masukkan script iklan disini



    Kepulauan Sula,OpsJurnal.Asia - 

    Polisi menetapkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial MLT sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan. Korban dalam kasus ini adalah pacarnya sendiri yang berinisial DR (28).



    "Betul, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian kegiatan. Saat ini sedang dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangannya," ujar Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, dilansir detikSulsel, Selasa (11/11/2025).



    Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar menambahkan, kasus ini berawal saat pelaku berpacaran dengan korban sejak tahun 2022. Namun, keduanya sering bertengkar hingga terjadi aksi pemerkosaan.



    "Hubungan mereka ini sering terjadi cekcok, dan korban melaporkan kejadian rudapaksa yang dia alami pada bulan April tahun 2025," kata Iptu Rinaldi.



    Dia mengungkapkan pelaku sempat merekam aksi yang dilakukannya kepada korban. Mengetahui hal itu, korban pun meminta pelaku menghapus rekaman video itu.



    "Menurut keterangan pelapor, pada saat itu, terlapor sempat membuat perekaman video, dan pada bulan yang sama, korban sempat datang kepada terlapor untuk meminta menghapus video mereka," imbuhnya.



    Sayangnya, pelaku enggan menuruti keinginan korban untuk menghapus rekaman video tersebut. Sehingga terjadi aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

    Sumber:detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini