Kepulauan Sula,OpsJurnal.Asia -
Polisi menetapkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial MLT sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan. Korban dalam kasus ini adalah pacarnya sendiri yang berinisial DR (28).
"Betul, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian kegiatan. Saat ini sedang dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangannya," ujar Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, dilansir detikSulsel, Selasa (11/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar menambahkan, kasus ini berawal saat pelaku berpacaran dengan korban sejak tahun 2022. Namun, keduanya sering bertengkar hingga terjadi aksi pemerkosaan.
"Hubungan mereka ini sering terjadi cekcok, dan korban melaporkan kejadian rudapaksa yang dia alami pada bulan April tahun 2025," kata Iptu Rinaldi.
"Menurut keterangan pelapor, pada saat itu, terlapor sempat membuat perekaman video, dan pada bulan yang sama, korban sempat datang kepada terlapor untuk meminta menghapus video mereka," imbuhnya.
Sayangnya, pelaku enggan menuruti keinginan korban untuk menghapus rekaman video tersebut. Sehingga terjadi aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Sumber:detik.com

