Jakarta,OpsJurnal.Asia -
Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak gugatan mantan pejabat daerah Kentucky untuk membatalkan putusan pada tahun 2015 tentang melegalkan pernikahan sesama jenis secara nasional. Mahkamah Agung AS tetap mempertahankan putusan itu.
Dilansir Reuters, Selasa (11/11/2025), Mahkamah Agung AS yang memiliki mayoritas konservatif 6-3, menolak banding yang diajukan Kim Davis, mantan petugas administrasi Rowan County yang digugat oleh pasangan gay setelah menolak mengeluarkan surat nikah menyusul putusan tahun 2015 yang mengakui hak konstitusional untuk pernikahan sesama jenis.
Davis mengajukan banding setelah pengadilan pertama menolak klaimnya bahwa hak Amandemen Pertama Konstitusi AS untuk menjalankan agama secara bebas melindunginya dari tanggung jawab dalam kasus tersebut. Davis diperintahkan untuk membayar lebih dari USD 360.000 sebagai ganti rugi dan biaya hukum atas pelanggaran hak pasangan sesama jenis untuk menikah.
Diketahui, putusan tahun 2015 dalam kasus Obergefell v. Hodges merupakan kemenangan bersejarah bagi hak-hak LGBT di Amerika Serikat. Putusan tersebut menyatakan bahwa jaminan Konstitusi atas proses hukum dan perlindungan yang setara di bawah hukum berarti negara bagian tidak dapat melarang pernikahan sesama jenis.
Sementara itu, pengacara tergugat, William Powell menyebut putusan MA tersebut sebagai kemenangan bagi pasangan sesama jenis. Putusan itu sekaligus menegaskan hak konstitusional pasangan sesama jenis di AS.
"Penolakan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung menegaskan apa yang telah kita ketahui: pasangan sesama jenis memiliki hak konstitusional untuk menikah, dan penolakan Kim Davis atas surat izin menikah yang bertentangan dengan Obergefell jelas melanggar hak tersebut," kata pengacara tergugat, William Powell.
Mat Staver, pendiri kelompok hukum Kristen konservatif Liberty Counsel yang mewakili Davis, menyebut keputusan Mahkamah Agung AS sangat memilukan, tetapi ia berjanji untuk melanjutkan upaya pembatalan preseden Obergefell.
"Kami akan terus berupaya mengajukan kasus ke pengadilan tinggi untuk membatalkan Obergefell," kata Staver.
"Obergefell akan dibatalkan karena tidak memiliki dasar dalam Konstitusi. Para hakim tahu itu dan mereka harus menangani masalah ini," imbuhnya.

