• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kemenkes Tegaskan Rujukan BPJS Berbasis Kompetensi Tidak Batasi Akses Layanan Gawat Darurat

    Sabtu, 22 November 2025, November 22, 2025 WIB Last Updated 2025-11-22T03:05:03Z
    masukkan script iklan disini




    Jakarta,OpsJurnal.Asia - 

    Kementerian Kesehatan menegaskan skema rujukan baru BPJS Kesehatan berbasis kompetensi tidak akan membatasi akses layanan kesehatan masyarakat, terutama pada kondisi gawat darurat. Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI, Obrin Parulian, memastikan seluruh fasilitas kesehatan tetap wajib menerima pasien tanpa melihat tingkat kompetensi rumah sakit.




    "Untuk kondisi gawat darurat, masyarakat tetap bisa mengakses layanan ke fasilitas kesehatan terdekat, apa pun tipenya," ujar Obrin dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).






    Obrin menjelaskan, aturan rujukan berbasis kompetensi akan berlaku hanya untuk kondisi non-gawat darurat. Pada kasus gawat darurat, pasien tidak boleh dipersulit, apalagi dengan pertanyaan soal kecocokan kompetensi fasilitas kesehatan.






    "Tidak mungkin di gawat darurat kita tanya dulu kompetensi siapa yang cocok. Akses harus dibuka seluas-luasnya. Mau klinik, rumah sakit kelas A, B, C, atau D, semua wajib melayani," tegasnya.






    Menurutnya, prinsip utama layanan kegawatdaruratan adalah keselamatan pasien terlebih dahulu. Rumah sakit tetap harus menerima pasien, melakukan penanganan awal, stabilisasi, hingga asesmen kebutuhan medis.






    Setelah pasien stabil, barulah dilakukan asesmen apakah rumah sakit tersebut memiliki kompetensi yang sesuai untuk melanjutkan perawatan.






    "Jika kompetensinya sesuai, pasien dapat dirawat hingga selesai. Jika tidak sesuai, pasien dirujuk ke rumah sakit dengan kompetensi lebih tinggi," kata Obrin.






    Jika kondisi pasien membutuhkan kompetensi lebih rendah, RS kompetensi tinggi tetap dapat menanganinya, karena fasilitas unggulannya mencakup layanan untuk kondisi di bawahnya.






    "Rumah sakit akan melakukan triase, lalu assessment. Bila membutuhkan kompetensi lebih tinggi, pasien dirujuk. Jika kompetensinya cukup, rawatan dilanjutkan," jelas Obrin.





    Obrin mengingatkan prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berlaku, setiap warga negara memiliki hak memperoleh layanan kesehatan yang aman dan tepat waktu. Karena itu, rujukan berbasis kompetensi tidak boleh dipahami sebagai pembatasan, melainkan sebagai upaya agar pasien mendapat penanganan paling tepat sesuai kemampuan fasilitas kesehatan.





    "Pasien tetap berhak mengakses layanan. Rujukan berbasis kompetensi ini justru memastikan terapi yang diberikan sesuai kemampuan klinis fasilitas tersebut," pungkasnya.

    Sumber:detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini