• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kader Hanura di Maluku Utara Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pemerkosaan, DPP Dukung Proses Hukum

    Kamis, 13 November 2025, November 13, 2025 WIB Last Updated 2025-11-13T03:03:35Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta,OpsJurnal.Asia - 

    Partai Hanura buka suara soal anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, sekaligus kader, Mardin La Ode Toke, menjadi tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan. Ketua OKK DPP Hanura Haris Suhud mengatakan pihaknya baru mendapat informasi mengenai penetapan tersangka terhadap kadernya itu.



    "Kami baru dapat informasi melalui media dan belum ada laporan dari DPD maupun DPC terkait kasus tersebut," kata Haris kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).



    Haris menegaskan DPP Hanura mendukung proses hukum yang berjalan. DPP Hanura, sebut dia, belum berencana memberikan pendampingan hukum kepada Mardin.



    "DPP tetap mendukung proses hukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI dan untuk pendampingan hukum kami belum ambil langkah sampai ke tingkat itu karena belum ada laporan dari daerah," katanya.



    Diketahui polisi telah menetapkan Mardin sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan. Korban dalam kasus ini adalah pacarnya sendiri berinisial DR (28).



    "Betul, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian kegiatan. Saat ini sedang dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya," ujar Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, dilansir detikSulsel, Selasa (11/11).



    Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar menambahkan, kasus ini berawal saat pelaku berpacaran dengan korban sejak 2022. Namun keduanya sering bertengkar hingga terjadi pemerkosaan.



    "Hubungan mereka ini sering terjadi cekcok, dan korban melaporkan kejadian rudapaksa yang dia alami pada bulan April tahun 2025," kata Iptu Rinaldi.



    Dia mengungkapkan pelaku sempat merekam aksi yang dilakukannya kepada korban. Mengetahui hal itu, korban pun meminta pelaku menghapus rekaman video itu.



    "Menurut keterangan Pelapor, pada saat itu, Terlapor sempat membuat perekaman video, dan pada bulan yang sama, korban sempat datang kepada Terlapor untuk meminta menghapus video mereka," imbuhnya.



    Sayangnya, pelaku enggan menuruti keinginan korban untuk menghapus rekaman video tersebut. Sehingga terjadi aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

    Sumber:detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini