• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mahasiswa Riau Khariq Anhar Tetap Sah

    Senin, 27 Oktober 2025, Oktober 27, 2025 WIB Last Updated 2025-10-27T04:15:05Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta,OpsJurnal.Asia - 

    Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Status tersangka Khariq di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh beberapa waktu lalu tetap sah.


    "Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Senin (27/10/2025).


    Hakim juga menolak permohonan praperadilan Khariq terkait sah atau tidaknya penyitaan. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penyitaan terhadap Khariq dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh telah sesuai prosedur.


    "Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.


    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu. Empat tersangka itu telah ditahan.


    Mereka ialah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Delpedro dkk kemudian mengajukan permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

    Sumber:detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini