Jakarta,OpsJurnal.asia-
Pemerintah dan DPR sepakat mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Kebijakan itu tertuang dalam revisi UU BUMN yang disahkan Kamis (2/10). Setelah kebijakan itu, nasib pegawai Kementerian BUMN pun menjadi tanda tanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan pegawai-pegawai itu akan masuk ke BP BUMN.
"Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Rini pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
Hal senada juga disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Menurutnya, hanya status institusi yang berubah.
Andre berkata pegawai Kementerian BUMN otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Status kepegawaian mereka pun tak berubah.
"ASN (aparatur sipil negara) dong, tetap ASN," ucap Andre selepas rapat paripurna.
Sumber: Cnnindonesia.com