Jakarta,OpsJurnal.asia-
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi di Indonesia.
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemenaker secara tegas melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan, seperti syarat usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga menekankan bahwa seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), wajib melaksanakan rekrutmen secara adil, transparan, dan berbasis kompetensi.
“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subyektif yang merugikan pencari kerja,” tegas Sunardi dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/10/2025).
Kemenaker mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai iklim usaha nasional.
“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” ucap Sunardi.
Sumber: Kompas.com