• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kemenaker Terbitkan Se Larangan Deskriminasi dalam Rekrutmen Kerja

    Sabtu, 04 Oktober 2025, Oktober 04, 2025 WIB Last Updated 2025-10-04T03:01:24Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta,OpsJurnal.asia-

    Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi di Indonesia. 


    Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemenaker secara tegas melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan, seperti syarat usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan. 


    Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga menekankan bahwa seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), wajib melaksanakan rekrutmen secara adil, transparan, dan berbasis kompetensi.



    “Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subyektif yang merugikan pencari kerja,” tegas Sunardi dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/10/2025).



    Kemenaker mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai iklim usaha nasional.



    “Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” ucap Sunardi.




    Sumber: Kompas.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini