Jakarta,OpsJurnal.asia-
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi di Indonesia.
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemenaker secara tegas melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan, seperti syarat usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga menekankan bahwa seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), wajib melaksanakan rekrutmen secara adil, transparan, dan berbasis kompetensi.
