• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kejagung Geledah Rumah Kolektor di Bangka Belitung

    Jumat, 03 Oktober 2025, Oktober 03, 2025 WIB Last Updated 2025-10-03T04:12:56Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta,OpsJurnal.asia-

    Pemilik akun X bernama Bjorka dengan username @bjorkanesiaaa berinisial WFT (22) ditangkap polisi setelah diduga membobol 4,9 juta data nasabah salah satu bank swasta di Indonesia. WFT ditampilkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025). Ia mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan 


    “Tahanan Polda Metro Jaya”, celana pendek, serta masker. 


    Kedua tangannya terikat kabel ties merah di bagian depan. Dengan rambut keriting model mullet, WFT tampak tertunduk lesu, meski sesekali menatap tajam ke arah wartawan yang mengabadikan momen tersebut.


    Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial DH (38) yang mewakili pihak bank. Ia melaporkan adanya dugaan akses ilegal terhadap data nasabah pada Kamis (17/4/2025) dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA.



    Dalam laporan itu disebutkan, pada 5 Februari 2025, akun X @bjorkanesiaaa mengunggah tangkapan layar aplikasi perbankan milik seorang nasabah.



    Akun tersebut juga mengirim pesan ke akun resmi bank di X dan mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah. 



    “Akun tersebut juga memposting di salah satu web bahwa terlapor (pelaku) juga menjual data-data nasabah,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon. 



    Setelah enam bulan penyelidikan, Subdit IV Siber akhirnya menangkap WFT di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025). 



    Herman menjelaskan, motif pelaku adalah untuk memeras bank swasta tersebut. Namun, upaya pemerasan belum sempat terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi.



    Polisi menjerat WFT dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. 



    Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.



    Sumber: Kompas.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini