• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dua Pengedar Sabu di Jebus Ditangkap, Jejaknya Mengarah ke Napi Lapas Pangkalpinang

    Kamis, 09 Oktober 2025, Oktober 09, 2025 WIB Last Updated 2025-10-09T04:13:15Z
    masukkan script iklan disini


    Bangka Belitung,OpsJurnal.asia-

    Polsek Jebus belum lama ini berhasil mengamankan 2 orang terduga pengedar narkoba di Dusun Penganak, Desa Air Gantang. Kedua orang tersebut berinisial RH dan EN. 


    Dari tangan kedua pelaku yang saat ini telah diamankan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 93 paket sabu serta pil Ekstasi. 


    Hal yang mengagetkan, awak media mendapatkan informasi dari salah seorang narasumber yang mengatakan, jika diduga kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AH alias borgol, salah seorang narapidana di Lapas Narkotika kelas 2 Pangkalpinang.


    Bahkan narasumber tersebut memberikan nomor Hp milik AM alias borgol yang biasa digunakan untuk mengedarkan narkoba dari dalam jeruji besi.


    Ketika dihubungi nomor tersebut dan kemudian ditanyakan perihal apakah benar jika itu nomor handphone milik AM, kemudian dijawab jika dirinya bukanlah Am, namun merupakan nomor saudaranya dan ia baru memegang nomor tersebut. Ia pun berkata akan menanyakan terlebih dahulu kepada saudaranya yang sebelumnya memegang nomor tersebut.


    Tak lama ia kembali mengirim pesan jika saudaranya mengatakan jika benar bahwa nomor tersebut sebelumnya digunakan oleh AM, namun itu sudah satu bulan lalu dan meminta agar masalah ini tidak diberitakan.


    "Ini yang megang nomer kmren nanya bapak, kata dia sebelumnya  minta maaa, kemarin orang itu memang sempet ikut dia kerja. Cuman udh sebulan yg lalu enggak lagi. Dia minta tolong cukup sampai bapaknya aja yg tau katanya," ucapnya.


    Sementara pihak Lapas Narkotika kelas 2 Pangkalpinang melalui salah seorang staffnya, Ichsan ketika dihubungi menjawab jika pihaknya akan segera menindaklanjuti perihal tersebut.


    "Terimakasih atas informasinya, nanti akan kita tindaklanjuti lanjuti dan akan segera kita laporkan kepada pimpinan.



    Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas buka suara soal peredaran gelap narkoba yang dikendalikan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dia menegaskan tak akan mentolerir segala tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam lapas.

    "Saya sudah menyampaikan di Ditjen Pas bahwa tidak ada toleransi yang terkait dengan penggunaan narkoba," kata Supratman kepada wartawan Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan. 


    Termasuk kata dia, yang melibatkan pegawai Ditjen Pas. Dia memastikan sebelum menyisir warga binaan yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba, perlu dilakukan pengawasan dari internal para petugas


     "Jajaran Ditjen Pas kalau ada yang terindikasi menggunakan, apalagi menjadi jaringan peredaran narkoba itu tanpa ampun. Pasti langsung kita beri sanksi," tegas Supratman


    Cerita tentang para narapidana  masih bisa mengedarkan narkoba meski berada di dalam Lapas bukan lah hal baru di Bangka Belitung. Diduga Keterlibatan oknum petugas nakal yang menerima setoran dari mereka membuat mereka bisa dengan bebasnya menggunakan Hp untuk mengendalikan jaringan peredaran narkoba miliknya.


    (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini