Jakarta,OpsJurnal.Asia-
Anggota Komisi VI DPR RI Imas Aan Ubudiyah mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang akan melarang impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam (blacklist).
“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujar Imas Aan dalam siaran pers, Jumat (24/10/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menekankan, penghentian impor harus dilakukan sejak hulu, bukan hanya di tingkat distribusi dalam negeri.
“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Menkeu perlu diapresiasi. Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” ujar dia.
Dia mengutip data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Agustus 2025 yang mencatat ada penindakan terhadap 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai mencapai sekitar Rp 49,44 miliar.
Terlebih, Indonesia kini tengah berupaya meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik.
“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tetapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah. Jika impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” ujar Imas.
Lebih lanjut, ia menyorot maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga platform daring (online shop) yang menjadi tantangan serius bagi produsen lokal.
“Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang kalau harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual murah dan mudah ditemukan di pasar maupun online. Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” kata Imas.
Purbaya larang impor baju bekas
“Kita sudah tahu pemain-pemainnya siapa saja, saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres akan saya blacklist, enggak boleh impor barang lagi,” kata Purbaya, dikutip dari KompasTV, Rabu (22/10/2025).
Purbaya menerangkan, negara tidak mendapatkan keuntungan apa-apa karena tidak ada denda yang dikenakan terhadap importir pakaian bekas.
Bahkan, kata Purbaya, negara justru rugi karena harus mengeluarkan biaya untuk memusnahkan pakaian bekas dan memberi makan pelaku importir pakaian bekas yang dipenjara.
“Saya (Kemenkeu) nggak dapat duit, enggak didenda, ya saya rugi, cuman ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang di penjara itu,” kata Purbaya.
Sumber:kompas.com

