Jakarta,OpsJurnal.asia-
Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji materi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 karena DPR dan pemerintah belum siap. Sedianya, agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah.
"Berdasarkan surat dari kuasa Presiden dan DPR bahwa persidangan hari ini dilakukan penundaan karena keterangan belum siap untuk disampaikan," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar, Rabu (24/9/2025).
Suhartoyo mengatakan, sidang terkait uji materi UU TNI tersebut akan digelar kembali pada Kamis (9/10/2025) dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan Presiden/pemerintah dan DPR. Adapun sidang uji materi yang digelar terkait dengan tiga perkara, yakni perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025.
Dalam perkara 68, para pemohon mengajukan dalil UU TNI yang baru berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan atas pengangkatan prajurit di jabatan strategis pemerintahan. Norma ini dinilai berpotensi menyalahgunakan kekuasaan karena mengangkat prajurit TNI untuk kepentingan politik dan mengabaikan prinsip demokrasi.
Perkara 82 mendalilkan keterlibatan TNI di ranah sipil bisa berdampak buruk jika digunakan secara berlebihan dan tidak tepat secara konteks. Selain itu, keterlibatan yang tidak tepat dapat menimbulkan bentuk-bentuk intervensi militer terhadap ranah sipil.
Hal ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi maupun pembangunan profesionalisme. Perkara terakhir dengan nomor 92 mendalilkan UU TNI yang baru berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan pemerintah karena tidak ada mekanisme kontrol perpanjangan masa dinas perwira tinggi TNI.
Sumber: Kompas.com