• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    MK Sidang Uji Materi UU TNI, DPR dan Pemerintah Minta Waktu

    Rabu, 24 September 2025, September 24, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T08:15:13Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta,OpsJurnal.asia-

    Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji materi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 karena DPR dan pemerintah belum siap.  Sedianya, agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah. 


    "Berdasarkan surat dari kuasa Presiden dan DPR bahwa persidangan hari ini dilakukan penundaan karena keterangan belum siap untuk disampaikan," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar, Rabu (24/9/2025). 



    Suhartoyo mengatakan, sidang terkait uji materi UU TNI tersebut akan digelar kembali pada Kamis (9/10/2025) dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan Presiden/pemerintah dan DPR. Adapun sidang uji materi yang digelar terkait dengan tiga perkara, yakni perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXIII/2025.



    Dalam perkara 68, para pemohon mengajukan dalil UU TNI yang baru berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan atas pengangkatan prajurit di jabatan strategis pemerintahan. Norma ini dinilai berpotensi menyalahgunakan kekuasaan karena mengangkat prajurit TNI untuk kepentingan politik dan mengabaikan prinsip demokrasi. 




    Perkara 82 mendalilkan keterlibatan TNI di ranah sipil bisa berdampak buruk jika digunakan secara berlebihan dan tidak tepat secara konteks. Selain itu, keterlibatan yang tidak tepat dapat menimbulkan bentuk-bentuk intervensi militer terhadap ranah sipil.




    Hal ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi maupun pembangunan profesionalisme. Perkara terakhir dengan nomor 92 mendalilkan UU TNI yang baru berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan pemerintah karena tidak ada mekanisme kontrol perpanjangan masa dinas perwira tinggi TNI.



    Sumber: Kompas.com


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini