Jakarta,OpsJurnal.asia-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo meski sudah memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini, penyidik masih fokus dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 yang menjerat Bambang.
“Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Budi mengatakan, penyidik akan memaksimalkan pengumpulan dan penguatan alat bukti maupun barang bukti dalam kasus tersebut.
“KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya, ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Erwin Hartono, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, melawan KPK.
Bambang mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dalam proses penyelidikan. Dengan demikian, serangkaian proses pencarian bukti dalam perkara tersebut sudah dilakukan oleh KPK.
Sumber: Kompas.com