Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pemerintah sedang memproses penetapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal.
“Perpres Satgas Pemberantasan BBL ilegal sedang dilakukan. Segera diteken. Kemarin saya juga sudah menyampaikan langsung kepada Pak Presiden, dan katanya sedang diproses,” ujar Sakti Wahyu Trenggono saat kunjungan di Batam, Kepri, Rabu.
Perpres ini menjadi instrumen hukum dalam memperkuat pengawasan dan mencegah penyelundupan BBL yang kerap terjadi.
Ia juga mengatakan bahwa Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan sudah tidak berlaku, terutama terkait ekspor luar dengan skema ‘joint venture’.
“Permen itu sudah tidak berlaku. Sekarang kami murni budidaya lokal. Jadi kami sudah stop untuk ekspor keluar dan kami betul-betul budidaya lokal,” katanya.
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto mendukung penuh langkah pemerintah untuk mendorong percepatan penetapan Perpres ini.
“Karena kami sudah bisa membesarkan (lobster) sendiri jadi kami harap penyelundupan BBL dapat dicegah, dan agar KKP juga bisa menggandeng mitra luar untuk mendukung industri ini,” katanya.
Ia tidak mengatakan bahwa ada sebuah tenggat waktu untuk penerbitan Perpres, namun pihaknya berkomitmen untuk terus menekan penyelesaiannya.
Senada, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menekankan pentingnya percepatan pengesahan Perpres tersebut.