OpsJurnal.asia-
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung langkah KPU mencabut keputusan soal tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya. Menurut Khozin, pembatalan keputusan itu merupakan pelajaran bagi KPU sebelum menyusun serta mengeluarkan suatu kebijakan baru. “Pertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, serta filosofis. Aspek partisipasi publik menjadi penting dalam perumusan kebijakan. Ini menjadi pelajaran penting bagi KPU di waktu-waktu mendatang,” ujar Khozin dalam keterangan pers, Rabu (17/9/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai kebijakan tersebut sudah selayaknya dibatalkan, karena lebih banyak menimbulkan polemik daripada manfaatnya untuk masyarakat luas. Khozin menduga KPU membuat keputusan itu karena memiliki semangat menjalankan aturan mengenai perlindungan data pribadi. Namun, aturan yang dikeluarkan sayangnya malah bertabrakan dengan regulasi lainnya.
“Ada spirit untuk menjaga data pribadi. Sayangnya, ada norma yang bertentangan dengan norma lainnya,” ucap Khozin. Dia pun berharap polemik ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi KPU RI Diberitakan sebelumnya, KPU RI membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur tidak dibukanya dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya.
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin menjelaskan, langkah ini diambil KPU setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut. KPU pun menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik. "Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting," kata Afifuddin.
Ia menyebutkan, setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," kata Afifuddin. KPU sebelumnya menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
Sumber: kompas.com