OpsJurnal.asia-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah, dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan setelah Deden Firmansyah terbukti bertindak tidak maksimal dalam mendistribusikan formulir model C, khususnya di Kecamatan Mantangai saat Pilkada 2024 berlangsung. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu 1, Deden Firmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, seperti dilansir keterangan pers, Rabu (20/8/2025).
Selain Deden, DKPP juga menjatuhkan pencopotan jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kapuas, Dina Mariana. Sanksi yang dijatuhkan kepada Dina karena dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak profesional setelah terbukti memperbolehkan dua orang mencoblos pada TPS 04 Kelurahan Selat Utara, meski tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK) di TPS tersebut.
Pada sidang tersebut, DKPP juga membacakan sembilan perkara dengan sanksi pencopotan dari jabatan untuk 2 orang, peringatan keras untuk 4 orang, peringatan untuk 12 orang, dan 10 orang direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya.