Serang,OpsJurnal.asia-
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang bakal menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pagar laut di perairan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (30/9/2025).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Banten dan Kejari Tangerang akan membacakan surat dakwaan kepada empat terdakwa. Empat terdakwa adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; Septian Prasetyo; dan Chandra Eka Agung Wahyudi.
"Jam 10.00 WIB sidang pertama di ruang sidang utama," demikian agenda sidang terdakwa yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang.
Adapun tim penuntut umum yang akan membacakan surat dakwaan adalah Irfan Sastra Dwi Putra, Rosandi, dan Erika.
Juru Bicara PN Serang, Mohamad Ichwanudin, menyebut, jalannya sidang akan dipimpin hakim Hasanuddin dengan hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista. Keempat terdakwa diduga bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen tanah untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Tangerang.
Mereka diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod.
Surat-surat tersebut digunakan oleh Arsin dan ketiga tersangka untuk mengurus penerbitan 263 SHGB ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dari Desember 2023 hingga November 2024 lalu.
Kementerian ATR/BPN menemukan dari 263 tersebut, terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut. Adapun indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara ini adalah adanya penerimaan suap atau gratifikasi dalam penerbitan sertifikat dan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sumber: Kompas.com