• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Pengancaman Terhadap Dokter di RSUD Sekayu

    Jumat, 15 Agustus 2025, Agustus 15, 2025 WIB Last Updated 2025-08-15T15:36:29Z
    masukkan script iklan disini

     

    Palembang, opsjurnal.asia - 

    Aparat Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) telah memeriksa sebanyak empat orang pada kasus pengancaman dokter di RSUD Sekayu.


    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya di Palembang, Jumat, mengatakan Polres Musi Banyuasin telah memeriksa sebanyak empat orang saksi terkait kasus tersebut.


    Selain memeriksa empat saksi penyidik Polres Musi Banyuasin juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.


    “Semoga dalam waktu dekat setelah proses penyelidikan kasus ini bisa dilanjutkan ke proses penyidikan,” katanya.



    Ia menjelaskan kasus tersebut akan terus berlanjut di Polres Muba. Dalam perkara itu terlapor yang merupakan keluarga pasien dikenakan pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan ancaman kekerasan.


    “Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan dan tentunya akan diawali dulu dengan penyelidikan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan,” jelas Nandang.


    Sebelumnya, peristiwa bermula ketika keluarga pasien diduga memaksa dr. Syahpri melepas masker saat memeriksa pasien di ruang ICU VIP RSUD Sekayu.


    Menurut dr. Syahpri, tindakan itu mengancam keselamatannya sebagai tenaga medis dan bertentangan dengan protokol kesehatan, karena dirinya telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit.


    Sumber : antaranews.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini