Jakarta,opsjurnal.asia-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk atau Bank Danamon mengaktifkan kembali rekening yang mengalami penghentian sementara atau diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami sampaikan saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara, baik dari Bank Danamon dan PPATK,” kata Compliance Director Bank Danamon Rita Mirasari dalam konferensi pers kinerja keuangan Bank Danamon semester I-2025 secara daring di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan Bank Danamon memberikan kesempatan bagi nasabah yang rekeningnya diblokir untuk mengajukan keberatan ke PPATK sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pada saat yang sama, Bank Danamon juga melakukan tinjauan terhadap profil nasabah.
“Kami juga mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara dormant tersebut,” ujarnya.
Namun, Rita mengimbau nasabah untuk selalu aktif melakukan pembaruan dana dan bertransaksi agar rekening mereka tidak menjadi dormant.
Bank Danamon juga memberikan edukasi kepada nasabah yang rekeningnya telah berstatus dormant untuk segera mengaktifkan kembali dengan mengakses layanan atau mendatangi kantor cabang Bank Danamon terdekat.
“Kami terus mengupayakan untuk menyediakan layanan inovatif dan komprehensif untuk memenuhi kebutuhan nasabah, sehingga rekening dormant itu bisa diminimalisasi di kami,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif (dormant), bahkan lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321, tanpa ada pembaruan data nasabah.
Sumber : antaranews.com