Jakarta, opsjurnal.asia -
Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Ariel Noah menjadi Pemohon uji materi yang mempersoalkan Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, hingga Tom Lembong mendaftarkan pengajuan banding atas vonis terhadap dirinya ke PN Jakarta Pusat.
Berikut rangkuman untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
Persoalkan UU Hak Cipta di MK, Ariel NOAH: Kami tidak mau merusak UU
Pemohon uji materi yang mempersoalkan Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, yakni musisi Nazril Irham atau jamak dikenal dengan nama Ariel NOAH, mengaku tidak mau merusak undang-undang.
"Kita enggak mau merusak undang-undang, ha-ha-ha," ujar Ariel sembari tertawa saat ditemui di ruang tunggu peserta sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Ariel mengaku tidak berambisi agar MK mengabulkan permohonan yang ia ajukan bersama 28 musisi kenamaan lainnya itu. Hal terpenting ialah penegasan dari negara mengenai tata kelola royalti di tanah air.
Kejagung: Kerugian negara akibat kasus Sritex capai Rp1,088 triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha mencapai Rp1 triliun.
“Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesa Rp1.088.650.808.028,00,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari.
Nurcahyo mengatakan bahwa jumlah pasti kerugian keuangan negara sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
AP tiba di Indonesia pada Senin (21/7), melalui penerbangan Garuda Indonesia GA 867 dari Bangkok, Thailand-Jakarta.
"AP mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.30 WIB," ucap Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana di Tangerang, Selasa.
Tiga pelaku pembunuhan wanita di Tangerang terancam hukuman mati
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebutkan tiga tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang wanita di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Kasus pembunuhan berencana dan atau kasus pembunuhan yang didahului atau disertai suatu tindak pidana yang diatur dalam pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dengan korban inisial APSD (22)," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar di Tangerang, Selasa.
Menurutnya, ancaman hukuman berat ini dilayangkan atas tindakan pidana pembunuhan secara berencana dan dilakukan secara sadar oleh para pelaku RRP (19), IF (21) dan AP (17).
Tom Lembong daftarkan pengajuan banding vonis kasus gula ke PN Jakpus
Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi mendaftarkan pengajuan banding atas vonis terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi importasi gula ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa.
Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan banding yang diajukan kliennya utamanya untuk membantah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam putusan yang telah dijatuhkan.
"Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kami mengajukan banding," ujar Zaid saat ditemui di PN Jakarta Pusat.
Sumber : antaranews.com