Reza Gladys tetap memberi uang senilai Rp4 Milyar kepada Nikita Mirzani kendati merasa diperas.
Hal ini hingga kini menimbulkan tanda tanya publik mengapa Reza tetap melakukan itu apabila menilai produknya aman.
Tak ingin isu makin simpang siur, kuasa hukumnya, Surya Batubara mengaku kliennya terpaksa memberi Nikita Mirzani sejumlah uang.
"Jadi sebenarnya kalau 4 M itu saya berikan cuma-cuma, waduh luar biasa. Tapi kenapa? Karena tekanan-tekanan," ujar Surya, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan dalam hal ini, Nikita memenuhi unsur pemerasan.
"Makanya dinamakan pemerasan ini. Makanya dengan terpaksa memberikan Rp4 M ini. Batinnya itu menjerit," selorohnya.
Surya menambahkan, Reza dimintai sejumlah uang tutup mulut agar produknya tak lagi dijelek-jelekkan.
"Iya, tutup mulut. Supaya jangan dijelek-jelekkan, jangan dihujat-hujat," tandasnya.
"Saya katakanlah, siapkan uang tadinya 5 M. Tapi hanya berdasarkan hasil pembicaraan mereka, ya memang berat lho," tuturnya lagi.
Menurut Surya, untuk mengumpulkan Rp4 M, Reza sangat kepayahan.
"Rp4 M aja dia segala usaha diusahakannya, makanya tidak langsung Rp4 M sekaligus. Kan ada tahapannya, ada yang Rp2 M yang transfer, ada yang Rp2 M yang cash," tegasnya.
Adapun uang Rp2 M yang telah ditransfer itu digunakan untuk membayar angsuran rumah.
"Ya itu untuk membayar angsuran rumah (Nikita)," lanjutnya.
Sementara itu, terkait dugaan pasal pemerasan dihapus, kuasa hukum Reza lainnya, Julianus P. Sembiring juga telah memberikan penjelasannya.
Dijelaskan Julianus, Minggu (29/6/2025), itu merupakan hal yang biasa di dalam sebuah masalah hukum atau disebut dengan istilah Dominus Litis.
"Yang perlu saya sampaikan bahwa tentang perubahan ya, perubahan dari persangkaan 368 menjadi dakwaan 369 ada azas hukumnya ya. Ada istilah hukumnya Dominus Litis," terang Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi.
"Dominus Litis ini maksudnya begini, pengendali perkara, siapa? Di situ pengendali dan penguasa perkara adalah Jaksa Penuntut Umum," tandasnya.
Ia pun mengurai dasar hukumnya.
"Ada dasar hukumnya yaitu putusan Mahkamah Konstitusi ya, saya bacakan nomor 55 tahun 2013 dan Pasal 319 KUHAP. Yang satu lagi, Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004," kata Julianus.
"Jadi Dominus Litus ini kan kekuasaan pengendali dari jaksa. Kalau dia tidak melihat ada unsur kekerasan yang di dalam laporan dibuat oleh klien kami, tetapi dia hanya melihat ada pemerasan tetapi dengan cara lisan," tegasnya.
Itulah alasan mengapa pasal persangkaan dan pendakwaan Nikita Mirzani berubah.
"Maka dia tempatkan pasal 369. Bukan berarti itu salah ya. Saya pikir ini perubahan 368 menjadi 369 bukan hal yang luar biasa. Ini sangat-sangat wajar," tambahnya.
"Jadi enggak ada yang salah ya. Saya pikir demikian," tutup Julianus.
Sumber : tribunnews.com