masukkan script iklan disini
Opsjurnal.asia-
Dalam upaya membangun tatanan masyarakat yang lebih aman dan berkeadaban hukum, Polsek Penukal Abab kembali mencatat capaian strategis dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025. Pada Jumat pagi, 20 Juni 2025, dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek diserahkan secara sukarela oleh warga kepada Kepolisian.
Adapun rinciannya:
1 pucuk kecepek tanpa amunisi diserahkan oleh Sdr. Novan, seorang advokat sekaligus tokoh masyarakat dari Desa Air Itam.
1 pucuk kecepek tanpa amunisi diserahkan oleh Sdr. Suparman, Kepala Desa Betung Induk, melalui Kasi Pemerintahan, Sdr. Nurhadi.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib hingga pukul 10.00 WIB, menandai satu lagi langkah konkret dalam penguatan stabilitas kamtibmas berbasis kesadaran kolektif masyarakat.
Dalam keterangannya yang disampaikan melalui Kapolsek Penukal Abab, Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.,mengapresiasi setinggi-tingginya sikap proaktif warga yang memilih jalur damai dan hukum dibanding mempertahankan potensi ancaman.
Kapolres juga menekankan bahwa keberhasilan Operasi Senpi Musi tidak semata bergantung pada tindakan represif, melainkan sangat ditentukan oleh sejauh mana polisi mampu menjadi mitra strategis masyarakat, membangun kepercayaan, dan menghadirkan solusi.
Operasi Senpi Musi yang diinisiasi Polda Sumatera Selatan merupakan respons sistemik terhadap maraknya penyalahgunaan senjata api rakitan yang selama ini menjadi momok bagi keamanan wilayah. Namun di balik itu, pendekatan yang digunakan tidak semata represif, tetapi menempatkan aspek humanis sebagai landasan utama.
Kapolsek Penukal Abab menyebutkan bahwa keberhasilan penyerahan dua pucuk senpi ini merupakan buah dari intensifnya komunikasi dengan masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah desa. Polri, katanya, tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai agen peradaban dan juru damai dalam masyarakat.
Polsek Penukal Abab secara terbuka mengundang seluruh lapisan masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya secara sukarela. Penyerahan tersebut tidak akan diproses hukum, selama dilakukan secara sadar dan sukarela dalam koridor waktu operasi.
Sumber: jejakkriminal.net
\