Jakarta, opsjurnal.asia-
Redaksi media KPK Tipikor News menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan apapun dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menggunakan nama serupa, yakni LSM KPK Tipikor. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kebingungan publik yang mengaitkan keberadaan media dan LSM tersebut sebagai satu entitas yang sama.
"Kami, KPK Tipikor News, adalah media pers resmi yang terdaftar dan memiliki badan hukum tersendiri. Kami tidak memiliki keterkaitan struktural, organisasi, ataupun operasional dengan LSM KPK Tipikor. Legalitas dan akta pendirian kami terpisah sepenuhnya," ujar salah satu perwakilan redaksi KPK Tipikor News, Rabu (8/5/2025).
KPK Tipikor News telah memiliki izin resmi sebagai perusahaan pers dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (AHU) dengan nama dan badan hukum yang berbeda dengan LSM KPK Tipikor. Sementara LSM adalah entitas sosial yang bergerak dalam kegiatan masyarakat dan advokasi, bukan dalam bidang jurnalistik dan media.
Perbedaan ini penting disampaikan agar masyarakat, narasumber, serta instansi pemerintah dan swasta tidak salah paham atau mengalami kerancuan dalam berkorespondensi ataupun bekerja sama.
"Kami menghormati keberadaan semua lembaga masyarakat, namun untuk menjaga integritas dan profesionalitas kerja jurnalistik kami, penting untuk menegaskan bahwa kami adalah entitas yang berdiri sendiri. Harap dimaklumi dan menjadi perhatian semua pihak," tutup pernyataan tersebut.
Dengan demikian, segala aktivitas, pernyataan, maupun tindakan yang dilakukan oleh LSM KPK Tipikor tidak dapat dikaitkan dengan KPK Tipikor News sebagai media.
Perbedaan ini diharapkan bisa menjadi penjelasan yang jelas bagi publik agar tidak terjadi penyalahpahaman lebih lanjut di kemudian hari.
(Tomy)