Laporan tersebut menyoroti dugaan praktik pengondisian dalam sejumlah program pendidikan tingkat SMP yang dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
Saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Ismet membeberkan tiga persoalan utama yang menjadi dasar laporan MTB. Ketiganya mencakup pengadaan buku sekolah, kegiatan tur wisata siswa, dan pelaksanaan proyek revitalisasi SMP tahun anggaran 2026.
Dugaan Pengadaan Buku Hanya Dikuasai Penyedia Tertentu
Persoalan pertama berkaitan dengan dugaan pengondisian pengadaan buku teks utama, buku nonteks, dan buku muatan lokal Bahasa Jawa di satuan pendidikan SMP se-Kabupaten Tegal.
MTB menduga terdapat pengarahan yang membuat pengadaan buku hanya mengarah kepada satu atau dua penyedia tertentu. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi mengurangi persaingan sehat dan menghambat keterbukaan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ismet juga menyoroti penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang sebelumnya dikenal sebagai dana BOS. Menurutnya, pengadaan buku harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan prinsip pengelolaan anggaran yang efisien, efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
MTB meminta kejaksaan menelusuri mekanisme pengadaan, penentuan penyedia, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan yang berlaku.
Tur Wisata Siswa Diduga Mengarah ke Satu Agen
Sorotan kedua menyangkut kegiatan tur wisata siswa atau turwista SMP di Kabupaten Tegal.
MTB menduga Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Tegal bersama pihak terkait mengarahkan kegiatan tersebut agar menggunakan satu penyedia jasa, yakni Tijantour.
Ismet turut menyoroti informasi mengenai hubungan keluarga antara pemilik agen wisata tersebut dan Bupati Tegal. Pemilik agen disebut merupakan sepupu bupati.
Menurut MTB, informasi mengenai hubungan keluarga itu perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah terdapat konflik kepentingan dalam proses penentuan penyedia jasa.
Namun, hubungan keluarga semata tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Karena itu, MTB meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah terdapat pengarahan, pembatasan pilihan penyedia, atau bentuk intervensi dalam pelaksanaan kegiatan tur wisata siswa tersebut.
Proyek Revitalisasi 14 SMP Ikut Disorot
Persoalan ketiga berkaitan dengan dugaan pengondisian proyek revitalisasi SMP tahun 2026 tahap pertama yang disebut melibatkan sekitar 14 sekolah penerima anggaran.
MTB menduga terdapat arahan dari pihak dinas kepada sekolah-sekolah penerima program untuk menunjuk pihak ketiga tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi.
Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri, terutama menyangkut mekanisme penentuan pelaksana, kewenangan masing-masing pihak, kesesuaian prosedur pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
MTB berharap kejaksaan tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri alur pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Plt Kadisdik hingga Pengurus MKKS Diadukan
Dalam laporan tersebut, MTB mengadukan sejumlah pihak, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, pengurus MKKS SMP Kabupaten Tegal, serta sejumlah kepala sekolah SMP yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.
Ismet menegaskan, laporan itu disampaikan agar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program pendidikan dapat diperiksa secara terbuka dan profesional.
MTB meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen pendukung, serta mendalami dugaan pengondisian pada masing-masing kegiatan.
Bagi MTB, pengelolaan anggaran pendidikan harus terbebas dari praktik yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu. Setiap pengadaan dan pelaksanaan proyek, menurut mereka, wajib mengedepankan transparansi, kepatuhan terhadap aturan, dan kepentingan sekolah maupun peserta didik.
Kini, laporan tersebut menjadi pintu bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran dugaan yang disampaikan MTB. Pembuktian atas setiap tuduhan tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak-pihak yang dilaporkan dalam materi yang diterima redaksi. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan.
(Yani)


