SAD Desa Bungku Johor Baru Butuh Keadilan, Putusan MA Tegaskan Hak Ulayat 1.329,31
Hektare
BATANG HARI, OPS JURNAL ASIA — Persoalan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam (SAD) Kubu Lalan/kubu desa bungku Johor Baru di wilayah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, kembali menjadi perhatian. Di tengah proses eksekusi dan berbagai keberatan di lapangan, masyarakat SAD berharap putusan hukum dapat memberikan kepastian serta keadilan bagi hak ulayat mereka.
Perkara tersebut telah sampai pada tingkat Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025 tanggal 30 Desember 2025. Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan perwakilan masyarakat hukum adat SAD Marga Kubu Lalan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi serta Pengadilan Negeri Muara Bulian sebelumnya.
Yang menjadi objek perkara adalah tanah ulayat dengan luas sekitar 1.329,31 hektare, terdiri dari sekitar 1.292,41 hektare di Kabupaten Batang Hari dan sekitar 36,9 hektare di Kabupaten Muaro Jambi. Dalam amar putusan, MA menyatakan tanah tersebut sah sebagai tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam Orang Kubu Marga Kubu Lalan.
MA Nyatakan Penguasaan PT BSU sebagai Perbuatan Melawan Hukum
Dalam amar putusan, MA menyatakan tindakan PT Bangun Desa Utama yang kemudian berganti nama menjadi PT Asiatic Persada dan selanjutnya PT Berkat Sawit Utama (PT BSU) dalam melakukan penggusuran, penguasaan dan pengusahaan terhadap tanah ulayat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
MA juga memerintahkan PT BSU menyerahkan tanah ulayat seluas sekitar 1.329,31 hektare, berikut apa pun yang berada di atasnya, kepada masyarakat hukum adat SAD Orang Kubu Marga Kubu Lalan pimpinan Depati Ori.
Selain itu, dalam amar putusan, PT BSU dihukum membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp638.068.800.000. Putusan juga mengatur mekanisme pembayaran melalui organisasi/yayasan masyarakat adat Orang Kubu dengan bantuan perangkat adat.
Tidak Ada Pengakuan Formal Bukan Berarti Masyarakat Adat Hilang
Salah satu poin penting yang dicantumkan MA dalam kaidah hukum putusan tersebut adalah bahwa keberadaan masyarakat hukum adat tidak semata-mata ditentukan oleh pengakuan legal formal.
MA menjelaskan bahwa hukum adat merupakan nilai yang hidup dalam masyarakat dan keberadaan masyarakat hukum adat dapat dilihat dari kenyataan empiris serta kebiasaan yang berlangsung secara terus-menerus. Karena itu, tidak adanya pengakuan formal terhadap hak ulayat tidak serta-merta menghilangkan eksistensi masyarakat hukum adat apabila secara empiris keberadaannya masih ada.
SAD Desa Bungku Menanti Kepastian
Bagi masyarakat SAD yang berada di wilayah Desa Bungku, termasuk kawasan Johor Baru dan sekitarnya, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi tanah. Tanah bagi masyarakat adat berkaitan dengan ruang hidup, sumber penghidupan dan keberlangsungan komunitas.
Karena itu, masyarakat berharap seluruh proses pelaksanaan putusan dilakukan secara terukur, transparan dan sesuai hukum, sekaligus memperhatikan kondisi warga yang berada di sekitar objek sengketa.
Di sisi lain, PT BSU sebelumnya telah menyampaikan keberatan terhadap proses eksekusi dan mempersoalkan antara lain kejelasan objek, batas serta luasan lahan. Pihak perusahaan juga melalui kuasa hukumnya pernah mempertanyakan aspek pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat.
Dengan demikian, seluruh pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan hak jawab dan argumentasi hukumnya.
Kini yang ditunggu masyarakat adalah kepastian: bagaimana putusan Mahkamah Agung tersebut dilaksanakan tanpa menimbulkan konflik baru, serta bagaimana hak masyarakat SAD di Desa Bungku dapat diwujudkan secara nyata sesuai amar putusan pengadilan.
OPS JURNAL ASIA — Redaksi Alparezha








