Hasil wawancara dengan beberapa pengendara roda empat yang sedang melakukan pengisian BBM di SPBU"Kalau saya, sih tidak heran lagi pak kalau BBM di (SPBU) 24.351.125 Jl. Sultan Agung Bandar Lampung,
hampir setiap hari dI SPBU ini di penuhi para Pengecor dengan berbagai jenis kendaraan dengan nomor plat yang berbeda beda dapat di bongkar pasang dan di ganti plat seperti mobil Fajero,Inova,Panter, kanter dll yang sudah di modifikasi untuk mengelabui dari aparat penegak hukum (APH) kata salah satu warga penguna kendaraan bermotor.(23/08/2026)
Dari hasil tambahan Investigasi awak media, mendapat informasi tambahan dari narasumber yang diduga terlibat dalam aksi pengecoran,"Pak itu yang kordinir seorang oknum TNI AL namanya saya kurang paham dan keluar masuk nya semua Pengecor sudah di atur dan bekerja sama dengan pengawas SPBU"Pungkasnya.
Hasil konfirmasi dengan salah satu oknum Pengecor yang mendapat BBM Subsidi Solar di SPBU 24.351.125
" Dia berani buka jalor itu dari sy, ginanjar, ama rendi mas
"Ttp dia nti ngadu ke sy ataupun ginanjar mas
"Sy mohon jgn di usik itu pom mas.... Sy dpt barg y dari situ klu sampean tumbur dah positif pom itu steril mas
Hingga saat ini pengawas SPBU yang bernama Nanda belum bisa di temui dan di hubungi melalui pesan whatsapp pun belum merespon dan nomor kami pun di blokir,hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen SPBU 24.351.125,Tim media masih berupaya meminta klarifikasi guna memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan pelanggaran atau terdapat mekanisme tertentu yang dibenarkan sesuai aturan.
Diharapkan kepada (BPH) Migas dan (APH) Aprat penegak hukum supaya dapat turun menyidak SPBU 24.351.125 Jl. Sultan Agung Bandar Lampung,dan memeriksa CCTV, TOTALISATOR,dan PENJUALAN dan berharap kepada BPH MIGAS dapat terbuka supaya publik dapat melihat dalam setiap proses nya.
Media ini menegaskan pemberitaan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers
(Team)




