Bangka Barat,OpsJurnal.Asia -
Janji jaga lingkungan hidup lagi-lagi kalah sama kepentingan. Di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, hutan mangrove dilaporkan rusak diduga akibat pembuangan limbah tambak udang secara sembarangan.
Tambak yang disorot warga ini diduga milik oknum anggota DPRD Bangka Barat. Saat ini lahannya disewakan dan dioperasikan oleh pihak swasta berinisial A, anak dari pengusaha lokal berinisial Ac asal Parittiga.
Warga menuding tidak ada IPAL. Air limbah kotoran dan sisa pakan langsung dibuang ke kawasan mangrove.
*Nelayan Jadi Korban*
Dampaknya nyata. Habitat kepiting bakau, lokan, dan tembelok mati. Bau busuk menyengat. Warga yang kontak dengan air limbah juga mengeluh gatal-gatal.
"Dulu cari kepiting bakau, lokan, tembelok gampang. Sekarang susah. Laut kami rusak, bau, kena airnya gatal. Cari makan jadi susah," keluh salah satu warga Bakit yang takut identitasnya dibuka.
Ini bukan sekadar pencemaran. Ini soal mata pencaharian warga pesisir yang dirampas.
*Tuntut Tindakan Tegas DLH*
Sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, setiap usaha wajib punya IPAL dan mengolah limbah. Pelanggaran bisa kena pidana dan denda miliaran.
Warga mendesak DLH Bangka Barat jangan tutup mata. Turun, uji lab, dan beri sanksi tegas jika terbukti melanggar. Jangan karena yang diduga punya jabatan, hukum jadi tumpul.
Pejabat publik seharusnya jadi contoh, bukan jadi masalah baru bagi rakyatnya.
Redaksi *OPSJURNAL* membuka ruang hak jawab. Kami juga akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan
