• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat Breaking News...

    Iklan

    Iklan

    📈 LIVE MARKET

    👋 Halo!

    Selamat datang di OPS Jurnal.
    Temukan berita terbaru, investigasi, dan informasi terpercaya setiap hari.

    Semua Layanan Ops Jurnal
    📰

    BBM Subsidi Solar Di SPBU 24.353.17 Codo Natar Diduga Pihak SPBU Atur Solar Untuk Mafia Pelangsir/Pengecor

    Suara rakyat
    Minggu, 23 Agustus 2026, Agustus 23, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T08:43:51Z
    masukkan script iklan disini

     


    Lampung Selatan,OpsJurnal.Asia -

    SPBU 24.353.17 Codo Natar,Kecamatan Natar,Kabupaten Lampung Selatan,Pihak SPBU diduga ada kerja sama dengan Mafia Pengecor Solar karena pada saat melakukan pengecoran petugas SPBU 24.353.17 ada ditempat dan terkesan mengawal proses berlangsung nya pengecoran yang dilakukan oleh para mafia-mafia penguras BBM.


    Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang tidak dimediakan namanya, membenarkan terkait perihal pengecoran BBM subsidi solar yang dilakukan oleh oknum SPBU 24.353.17 karena mereka sudah menyediakan tempat khusus pengecoran untuk mafia penguras BBM subsidi yang dilakukan dengan terbuka dan transparan pada waktu sore menjelang magrib. 


    Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan oleh para mafia yang terindikasi berkerja sama dengan oknum SPBU 24.353.17 karena kegiatan pengecoran tersebut, bisa mereka lakukan karena dari pihak pengelola SPBU sudah menjadwalkan waktu yang sudah di tentukan oleh pihak oknum SPBU,”


    Pihak SPBU baik pengawas belum dapat di konfirmasi,untuk memeberikan keterangan secara resmi prihal diduga adanya para mafia pengecor di spbu. 


    Padahal secara tegas diatur dalam Undang-Undang bagi para pelangsir solar subsidi dan SPBU yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan UU Cipta Kerja) dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 millyar.


    UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):


    * Pasal 55: Pelaku utama pelangsir/penimbun solar subsidi terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.


    * Pasal 53 & 54: Larangan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga ilegal, serta pemalsuan BBM.


    * Pasal 56: Mengatur tindak pidana pembantuan, yang dapat menjerat petugas SPBU atau pihak yang membantu pelangsir.


    * UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengubah dan memperberat sanksi terkait penyalahgunaan BBM.


    * Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Mengatur penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu (termasuk solar) serta larangan pengisian BBM subsidi untuk kendaraan yang tidak berhak.


    (Team) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini