Pelalawan,OpsJurnal.Asia -
Asosiasi Keluarga Pers Indonesia / AKPERSI mendesak Polres Pelalawan mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap anak berusia 15 tahun di lingkungan PT Sari Lembah Subur. AKPERSI menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih dan tanpa intervensi.
Dugaan penganiayaan terhadap anak 15 tahun di lingkungan PT Sari Lembah Subur, Kabupaten Pelalawan, menuai sorotan. AKPERSI / Asosiasi Keluarga Pers Indonesia menilai kasus ini bukan persoalan internal perusahaan, melainkan menyangkut hak asasi manusia, perlindungan anak, dan wibawa hukum.
*"Ini harus diusut tuntas, profesional, transparan, dan objektif. Tidak boleh ada perlakuan istimewa untuk siapa pun"*, tegas Samsul, http://C.ILC, Wakil Ketua Divisi Intelijen, Investigasi dan Monitoring AKPERSI, sekaligus Kabiro Media Sapa Nusantara Karimun, Rabu 23 Juli 2026.
Menurut Samsul, prinsip _equality before the law_ wajib ditegakkan. Jika penyidikan membuktikan adanya tindak pidana, maka pelaku harus diproses sesuai *UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP*. Mengingat korban masih anak di bawah umur, *UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak* juga harus diterapkan jika unsur pidananya terpenuhi.
Yang membuat AKPERSI semakin serius, beredar informasi adanya dugaan korban lebih dari satu orang.
*"Jika benar ada korban lain, ini indikasi ada pola kekerasan. Perlu didalami SOP keamanan dan sistem pengawasan di perusahaan. Jangan sampai terulang"*, ujarnya.
AKPERSI juga meminta manajemen PT Sari Lembah Subur bersikap kooperatif dan membuka akses seluas-luasnya kepada penyidik. Keterbukaan perusahaan, kata Samsul, penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Meski mendesak penegakan hukum, Samsul mengingatkan agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Proses hukum harus berdasar alat bukti, bukan opini atau tekanan.
*"AKPERSI akan mengawal kasus ini. Kami tidak ingin muncul persepsi hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hukum harus jadi pelindung masyarakat, bukan simbol"*, tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pelalawan dan manajemen PT Sari Lembah Subur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
(Tim Opsjurnal)

