Garut.Opsjurnal.asia - Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) kerap kali hanya dinilai secara sempit dari sisi angka ekonomi, syarat administrasi, atau batas wilayah semata. Pandangan yang terbatas ini diperluas dan dilengkapi dengan kajian yang lebih mendasar oleh Rd. H. Holil Aksan Umarzein, Ketua Umum PM GATRA. Menurutnya, hakikat keberadaan Garut Utara tidak dapat dipisahkan dari ikatan sejarah panjang, kesatuan budaya, dan keutuhan sosial masyarakatnya yang telah terbentuk selama berabad-abad lamanya.
Dalam pernyataannya yang disampaikan sebagai bagian dari kajian menyeluruh mengenai kesiapan wilayah, ia menegaskan bahwa terbentuknya sebuah daerah yang kokoh tidak hanya bergantung pada pemenuhan syarat teknis di atas kertas, melainkan juga didasarkan pada adanya identitas kolektif yang menjadi perekat utama kebersamaan.
“Garut Utara bukanlah sekadar gabungan belasan kecamatan yang disatukan secara artifisial atau semata keinginan sesaat. Ia adalah satu kesatuan sosial, budaya, dan sejarah yang telah hidup berdampingan, memiliki akar leluhur yang sama, serta pola interaksi ekonomi dan kemasyarakatan yang khas sejak masa pemerintahan Kerajaan Sunda hingga berlangsungnya masa kolonial. Inilah modal tak terukur nilainya yang menjadi landasan kuat mengapa wilayah ini sangat layak berdiri tegak sebagai daerah otonom,” tegasnya dengan keyakinan mendalam. Sabtu, (13/06/26)
Ikatan Sejarah dan Identitas yang Tak Terputus
Secara akademis, ia menjelaskan bahwa identitas wilayah merupakan fondasi paling kokoh dalam menjaga keutuhan dan keberlanjutan pembangunan sebuah daerah.
“Catatan sejarah mencatat dengan jelas bahwa wilayah ini dahulu dikenal sebagai Kabupaten Limbangan, yang memiliki sistem pemerintahan, tata kelola adat, serta tatanan kehidupan masyarakat yang mandiri dan teratur. Meskipun dalam perjalanan waktu kemudian tergabung ke dalam wilayah Kabupaten Garut, namun jiwa, ikatan batin, dan kebiasaan hidup masyarakatnya tidak pernah luntur atau hilang. Dalam ilmu pemerintahan dan sosiologi wilayah, keberadaan kesatuan sosial yang utuh seperti ini justru menjadi syarat mutlak agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, efisien, dan diterima sepenuhnya oleh rakyat yang dilayani,” urainya panjang lebar.
Jawaban atas Dinamika Perkembangan Zaman
Rd. H. Holil Aksan Umarzein menegaskan bahwa momentum pengajuan ini bukanlah kebetulan atau keinginan semata, melainkan jawaban logis atas perkembangan yang terjadi di lapangan.
“Seiring bertambahnya jumlah penduduk, pesatnya pertumbuhan aktivitas ekonomi, serta meningkatnya kompleksitas kebutuhan pelayanan publik, pengelolaan wilayah yang terlalu luas dan beragam karakternya mulai menghadapi keterbatasan efektivitas. Ketika kebutuhan masyarakat terus berkembang, maka pola dan sistem pengelolaannya pun harus menyesuaikan. Menjadikan Garut Utara sebagai daerah otonom baru adalah bentuk pengakuan hukum dan politik atas keberadaan nyata yang sudah ada, sekaligus langkah strategis untuk mempercepat pelayanan dan pemerataan pembangunan yang lebih dekat dengan akar masyarakat,” jelasnya.
Modal Sosial sebagai Kekuatan Utama Pembangunan
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kekuatan terbesar yang dimiliki Garut Utara tidak hanya terletak pada kekayaan alam atau potensi fisik semata, melainkan pada kematangan dan keharmonisan masyarakatnya.
“Kita memiliki masyarakat yang masih memegang teguh nilai gotong royong, menjunjung tinggi adat dan budaya luhur, serta memiliki semangat kemajuan yang besar. Ini adalah modal sosial yang sangat berharga dan menjadi aset paling berharga. Dengan memiliki pemerintahan sendiri, maka ruang untuk melestarikan, mengembangkan, dan menjadikan nilai-nilai luhur ini sebagai perekat sekaligus pendorong utama pembangunan akan semakin terbuka lebar. Pembangunan yang berkelanjutan dan membawa kebahagiaan hakiki haruslah berakar kuat pada budaya dan identitas asli masyarakatnya sendiri,” tambahnya.
Penutup: Menyempurnakan Perjalanan Sejarah
Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan melihat langkah ini sebagai kelanjutan yang logis dari perjalanan panjang wilayah tersebut.
“Mewujudkan Garut Utara bukanlah langkah untuk memutus ikatan sejarah atau hubungan baik dengan wilayah induk, melainkan untuk menyempurnakan perjalanan sejarah yang sudah ada. Ini adalah bentuk pengakuan atas hak masyarakat untuk mengelola rumah tangganya sendiri sesuai dengan jati diri dan kemampuannya. Jika seluruh syarat teknis sudah terpenuhi dan ikatan sosial serta sejarah sudah terjalin kokoh selama ratusan tahun, maka tidak ada alasan untuk menunda sebuah langkah yang membawa manfaat luas bagi kehidupan generasi masa kini dan mendatang.”
Pernyataan ini melengkapi rangkaian pandangan strategis sebelumnya, menegaskan bahwa Garut Utara memiliki landasan yang utuh dan lengkap: mulai dari aspek sejarah, budaya, sosial, ekonomi, hingga tata ruang yang menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan kemandiriannya.
(M.A. Zakariyya S.E)



