• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Rd H. Holil Aksan Umarzaen Angkat Bicara: Jangan Bunuh Programnya, Bersihkan Oknumnya

    Sabtu, 20 Juni 2026, Juni 20, 2026 WIB Last Updated 2026-06-20T07:27:39Z
    masukkan script iklan disini

    Garut.Opsjurnal.asia — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk mendukung peningkatan kualitas gizi dan kecerdasan generasi muda belakangan ini menuai sorotan publik seiring munculnya dugaan penyimpangan dalam proses perizinan dan pengelolaannya. Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Gejala Sosial dan Kebijakan Publik, Rd. H. Holil Aksan Umarzen, menyampaikan pandangan dan sikap tegasnya saat ditemui awak media Opsjurnal.asia di kediamannya, Sabtu (20/6/2026).

     

    Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi harus didukung sepenuhnya. Namun demikian, program strategis yang menyangkut masa depan bangsa ini tidak boleh dikorbankan akibat perilaku segelintir oknum yang menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan.

     


    “Prinsip yang harus kita pegang tegas: yang harus diproses hukum adalah pelaku dan praktik penyimpangannya, bukan tujuan mulia programnya. Menghentikan jalannya program hanya karena ada temuan penyelewengan justru akan merugikan jutaan anak penerima manfaat serta menghambat upaya jangka panjang peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.

     

    Landasan Hukum Pengawasan dan Penanganan Penyimpangan

     

    Rd. Holil menegaskan bahwa langkah penertiban dan penegakan hukum terhadap Satuan Pelayanan Penyediaan Gizi (SPPG) yang terindikasi menyimpang memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas:

     

    - Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Menetapkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan harus transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik transaksional yang merugikan keuangan negara.

    - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengancam dengan pidana bagi siapa saja yang memperoleh izin atau keuntungan melalui suap, pungutan liar, atau transaksi gelap, serta bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang.

    - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Mengatur bahwa pengelolaan program dan keuangan negara harus sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan pertanggungjawaban.

    - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Mengharuskan perizinan dilakukan secara terbuka, objektif, dan bebas dari intervensi yang melanggar ketentuan, serta mengatur kewenangan peninjauan dan pencabutan izin yang diperoleh secara tidak sah.

    - Peraturan teknis Badan Gizi Nasional: Menetapkan syarat, prosedur pendirian, standar mutu, serta kewajiban operasional bagi seluruh SPPG di Indonesia.

     


    “Dengan landasan hukum ini, penertiban bukan sekadar keinginan, melainkan kewajiban negara. Setiap SPPG yang izinnya didapatkan dengan cara melanggar aturan, secara hukum dapat ditinjau, dibekukan sementara, atau dicabut,” tegasnya.


    Bongkar Jaringan Sampai ke Akar

     

    Rd. Holil menilai, kasus yang terungkap ini seharusnya dijadikan momentum untuk membongkar secara tuntas apa yang diduga sebagai praktik mafia perizinan, percaloan, dan transaksi keuangan ilegal yang telah mencederai integritas penyelenggaraan MBG.

     

    Ia mengingatkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku di lapangan. Investigasi harus ditelusuri secara mendalam hingga mengungkap seluruh mata rantai keterlibatan, mulai dari oknum pemberi izin, perantara, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari proses yang tidak transparan tersebut.

     

    “Tanpa pembongkaran sampai ke akar, dikhawatirkan praktik serupa hanya akan berhenti sesaat dan terulang kembali dengan modus yang berbeda,” tambahnya.


    Hentikan Sementara SPPG yang Terindikasi Bermasalah

     

    Sebagai langkah korektif sekaligus menjamin keadilan, ia mengusulkan agar SPPG yang diduga memperoleh izin melalui mekanisme transaksional atau cara yang bertentangan dengan ketentuan, dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu.

     

    “Penghentian ini bukan bertujuan menjatuhkan, melainkan agar dilakukan audit kepatuhan dan verifikasi dokumen secara objektif serta menyeluruh. Langkah ini juga penting untuk melindungi SPPG lain yang telah dibangun dan beroperasi sesuai prosedur, agar tidak terkena imbas negatif yang sama,” jelasnya.


    Bahaya Jika Dibiarkan Berlanjut

     

    Praktik penyimpangan yang dibiarkan berlangsung, kata Rd. Holil, akan melahirkan dampak sistemik yang merugikan. Secara ekonomi, hal ini menumbuhkan budaya ekonomi rente yang tidak produktif. Secara kelembagaan, merusak persaingan usaha yang sehat, menurunkan standar kualitas pelayanan, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

     

    “Pengalaman membuktikan, banyak program strategis mengalami kemunduran bukan karena konsepnya keliru, melainkan karena lemahnya pengawasan dan dibiarkannya berkembangnya praktik-praktik yang menyimpang,” ujarnya.


    Rekomendasi Langkah Penertiban

    Untuk memastikan program tetap berjalan bersih dan bertanggung jawab, Rd. Holil menyampaikan enam rekomendasi kebijakan:

     

    1. Memerintahkan Kejaksaan Agung melakukan investigasi nasional terhadap seluruh proses perizinan dan operasional SPPG di seluruh wilayah Indonesia.

    2. Membentuk Satuan Tugas Nasional yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung, KPK, BPK, Kepolisian RI, BGN, Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.

    3. Melaksanakan audit menyeluruh terhadap aspek hukum, keuangan, dan teknis pada seluruh dokumen perizinan, pengadaan barang, dan tata kelola SPPG.

    4. Membekukan sementara izin operasional bagi SPPG yang terindikasi kuat melanggar ketentuan, hingga proses verifikasi selesai dan dinyatakan layak atau sebaliknya.

    5. Membangun sistem perizinan berbasis teknologi digital yang terintegrasi, terbuka, dan dapat dipantau publik, guna menutup ruang intervensi dan praktik percaloan.

    6. Menjatuhkan sanksi hukum dan administrasi secara tegas tanpa pandang bulu kepada setiap pihak yang terbukti terlibat, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Sebagai penutup pernyataannya, ia menegaskan:

     

    “Program Makan Bergizi Gratis harus tetap berjalan demi masa depan anak-anak bangsa. Sebaliknya, jaringan penyimpangan dan mafia perizinan harus dibongkar hingga tuntas. Jangan bunuh programnya, bersihkan oknumnya, benahi sistemnya, dan selamatkan masa depan generasi Indonesia.”


    Catatan redaksi, Pandangan yang disampaikan dalam tulisan ini merupakan pendapat pribadi narasumber dan tidak mencerminkan sikap resmi redaksi Opsjurnal.asia. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Badan Gizi Nasional, instansi penegak hukum, maupun pengelola SPPG yang memerlukan ruang penjelasan lebih lanjut.


    (M.A. Zakariyya, S.E)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini