Bojonegoro, Jatim | Opini
Di tengah ramainya perdebatan soal pajak, muncul pertanyaan sederhana, siapa sebenarnya yang dirugikan?
Faktanya, pemerintah masih memberi insentif bagi UMKM melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana.
Dalam Pasal 60 PP 55 Tahun 2022, UMKM orang pribadi mendapat fasilitas pajak atas omzet tertentu.
Aturan itu menyebut omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan atau PPh.
Artinya, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak membayar PPh sama sekali.
Kebijakan ini menyasar pedagang kecil, pemilik warung, usaha rumahan, hingga pelaku UMKM mikro.
Bagi usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, tarif ringan tetap diberikan.
Tarif yang dikenakan hanya 0,5 persen melalui skema PPh Final UMKM yang masih berlaku saat ini.
Jika dilihat dari sisi tarif, mayoritas usaha kecil justru memperoleh keringanan yang cukup besar.
Karena itu, muncul pertanyaan mengapa masih ada anggapan UMKM menjadi pihak yang dirugikan.
Bila merujuk regulasi yang berlaku, kelompok usaha kecil justru mendapat perlakuan lebih ringan.
Namun persoalan pajak tidak hanya berhenti pada besarnya tarif yang dibayarkan kepada negara.
Sebagian pelaku usaha masih mengeluhkan administrasi, pelaporan, dan pencatatan perpajakan.
Meski omzet tertentu tidak dikenai pajak, kewajiban pelaporan dan kepatuhan tetap harus dijalankan.
Bagi sebagian pelaku usaha, aspek administrasi inilah yang sering dianggap sebagai beban tambahan.
Di sisi lain, pemerintah berkepentingan menjaga penerimaan negara untuk pembangunan nasional.
Pajak tetap menjadi sumber penting pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.
Karena itu, perdebatan pajak seharusnya tidak hanya berfokus pada angka 0 persen atau 0,5 persen.
Yang lebih penting adalah memahami regulasi secara utuh, bukan sekadar potongan narasi viral.
Publik tentu berhak mengkritik kebijakan yang dianggap kurang tepat atau berpotensi bermasalah.
Namun kritik akan lebih kuat jika berdiri di atas data, fakta, dan dasar hukum yang jelas.
Di era media sosial, informasi yang terpotong sering kali lebih cepat menyebar daripada regulasi.
Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang menilai sebuah kebijakan tanpa membaca aturan lengkapnya.
Dalam urusan pajak, pemahaman yang jernih jauh lebih bermanfaat daripada kegaduhan sesaat.
Sebab pada akhirnya, tujuan kebijakan adalah menjaga usaha rakyat tetap tumbuh dan berkembang.
Pada saat yang sama, negara juga tetap memiliki ruang fiskal untuk menjalankan pembangunan. [Agus]

