• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ormas dan Penegakan Hukum: Antara Larangan Mengambil Alih dan Hak untuk Mengawal Keadilan

    Sabtu, 20 Juni 2026, Juni 20, 2026 WIB Last Updated 2026-06-20T13:52:09Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro , Jatim | Opini – Anggapan bahwa penegakan hukum sepenuhnya menjadi urusan aparat negara sering dipahami secara kaku.

    Pandangan tersebut kemudian melahirkan tafsir bahwa masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, tak boleh terlibat.

    Dasar yang kerap digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017.

    Khususnya Pasal 59 ayat 2 huruf e yang mengatur larangan bagi ormas melakukan tindakan tertentu di ranah hukum.

    Namun pemahaman tersebut dinilai belum sepenuhnya tepat karena mencampuradukkan dua hal yang berbeda.

    Undang-undang tidak melarang ormas membantu penegakan hukum, melainkan melarang pengambilalihan kewenangan aparat.

    Di titik inilah perlu dibedakan secara tegas antara "membantu proses hukum" dan "mengambil alih fungsi negara".

    Ormas memang dilarang melakukan razia, penangkapan, penggeledahan, penyegelan, maupun penghukuman sepihak.

    Seluruh tindakan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang diatur oleh peraturan perundangan.

    Akan tetapi tidak ada ketentuan yang melarang organisasi masyarakat berperan sebagai mitra sosial hukum.

    Dalam negara hukum modern, penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada negara sebagai aktor tunggal.

    Negara tetap menjadi pelaksana utama, namun masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi secara sah.

    Partisipasi publik justru dibutuhkan agar hukum tidak terlepas dari realitas sosial yang terjadi di lapangan.

    Dalam praktiknya, banyak ormas terlibat melaporkan dugaan tindak pidana serta mendampingi para korban.

    Mereka juga menjalankan fungsi advokasi dan mendorong aparat bekerja secara adil serta transparan.

    Peran tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang sehat dalam sistem demokrasi dan negara hukum.

    Tidak semua korban memiliki keberanian atau akses yang cukup untuk berhadapan langsung dengan aparat.

    Dalam kondisi demikian, ormas sering hadir menjadi jembatan komunikasi antara korban dan institusi hukum.

    Fungsi pendampingan itu membantu memperkuat suara masyarakat yang berada pada posisi lemah.

    Membatasi peran tersebut melalui tafsir yang terlalu sempit berpotensi mengurangi perlindungan hukum.

    Hukum pidana tidak boleh terjebak pada formalitas prosedural hingga mengabaikan fakta sosial masyarakat.

    Saat hukum ditafsirkan secara terlalu kaku, korban sering kali kehilangan ruang untuk memperoleh keadilan.

    Karena itu diperlukan pemahaman hukum yang tetap berpijak pada prinsip keadilan substantif.

    Dari sudut pandang hukum, partisipasi masyarakat sejalan dengan prinsip akses terhadap keadilan.

    Negara bukan hanya berkewajiban menegakkan hukum, tetapi juga membuka jalan menuju keadilan bagi warga.

    Dalam konteks tersebut, ormas menjadi bagian penting dari ekosistem yang memperluas akses masyarakat.

    Perspektif syariah pun pada dasarnya tidak menutup ruang partisipasi masyarakat dalam urusan tersebut.

    Penegakan hukum pidana memang menjadi kewenangan pemerintah atau ulil amri dalam ajaran Islam.

    Namun masyarakat tetap memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan dan menyuarakan kebenaran.

    Kontrol sosial diperlukan agar kewenangan tidak digunakan secara sewenang-wenang atau tebang pilih.

    Islam juga mengenal konsep amar ma'ruf nahi munkar sebagai bagian dari tanggung jawab sosial umat.

    Pelaksanaannya harus dilakukan secara bijak tanpa melampaui batas kewenangan yang dimiliki negara.

    Menegur, melapor, mendampingi korban, serta membela pihak lemah tetap diakui sebagai tindakan mulia.

    Karena itu tidak terdapat pertentangan mendasar antara hukum negara dan prinsip syariah dalam hal ini.

    Keduanya sama-sama menolak tindakan main hakim sendiri yang merusak tatanan hukum dan keadilan.

    Yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa seluruh keterlibatan ormas otomatis merupakan tindakan ilegal.

    Ormas memang tidak boleh berubah menjadi polisi, jaksa, hakim, sekaligus pelaksana hukuman.

    Namun ormas juga tidak seharusnya diposisikan hanya sebagai penonton ketika ketidakadilan terjadi.

    Peran advokasi, edukasi publik, dan pengawalan moral tetap menjadi bagian penting fungsi masyarakat sipil.

    Terlebih ketika masih terdapat kasus yang lambat ditangani dan korban yang takut untuk bersuara.

    Dalam situasi seperti itu, kehadiran ormas dapat membantu memperkuat fungsi negara dalam melayani warga.

    Tujuannya bukan menggantikan negara, melainkan mendukung agar keadilan dapat berjalan lebih efektif.

    Negara hukum yang sehat bukan negara yang memonopoli seluruh peran, melainkan yang bersinergi.

    Sinergi antara negara dan masyarakat menjadi fondasi penting bagi tegaknya hukum yang berkeadilan.

    Karena itu, yang dilarang bukanlah partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum.

    Yang dilarang adalah tindakan sewenang-wenang yang mengambil alih kewenangan aparat negara.

    Di antara keduanya terdapat ruang partisipasi yang sah, konstitusional, dan bermartabat.

    Ruang itu dapat diwujudkan melalui pendampingan korban, pengawalan kasus, serta advokasi hukum.

    Dengan cara tersebut, organisasi kemasyarakatan dapat memperkuat sistem keadilan secara proporsional.

    Kehadiran yang aktif namun terukur akan menjaga marwah lembaga sosial sekaligus memperkuat hukum.

    Pada akhirnya, kepedulian terhadap keadilan dan kemanusiaan jauh lebih penting daripada menjaga citra semu. [Agus].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini