• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Menteri Koperasi Ferry Julyanto: Pembaruan Regulasi Sebagai Instrumen Strategis Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola

    Rabu, 17 Juni 2026, Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-17T11:51:42Z
    masukkan script iklan disini

    Garut.Opsjurnal.asia - Jakarta, Dalam rangka memperdalam kajian dan memperluas perspektif terhadap arah kebijakan perkoperasian nasional, telah diselenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian, Memperkuat Ekonomi Kerakyatan”. Kegiatan ini berlangsung pada hari ini, Rabu, 17 Juni 2026, sebagai wadah komunikasi strategis antara pemerintah, unsur legislatif, dan pemangku kepentingan terkait.

     

    Keterangan resmi mengenai pelaksanaan forum ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Ferry Julyanto. Menurutnya, diskusi terfokus ini memiliki peran yang sangat signifikan dalam dinamika penyusunan dan pembahasan kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan kerangka hukum perkoperasian.

     


    “Forum ini menjadi ruang dialog yang konstruktif dan mendalam untuk memaparkan perkembangan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam perspektif pembangunan hukum dan ekonomi, penyempurnaan regulasi ini dipandang sebagai upaya mendasar guna memperkokoh fondasi hukum sekaligus mempercepat pengembangan sektor koperasi di Indonesia,” jelas Menteri Ferry Julyanto.

     

    Beliau menambahkan bahwa revisi terhadap peraturan perundang-undangan tersebut dirancang untuk menjawab tantangan struktural dan dinamika lingkungan usaha yang terus berkembang. Ruang lingkup perubahannya mencakup aspek penguatan kelembagaan, penyempurnaan sistem tata kelola organisasi, peningkatan mekanisme pengawasan, pengembangan ekosistem usaha yang kondusif, serta peningkatan daya saing koperasi di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka.

     


    “Pembaruan ini bertujuan agar koperasi mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi yang profesional, menerapkan prinsip akuntabilitas yang tinggi, serta relevan dan adaptif dalam memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. RUU ini bukan sekadar penyesuaian aturan, melainkan langkah strategis untuk memastikan koperasi dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai pilar ekonomi kerakyatan,” urainya.

     

    Kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta pihak-pihak yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap penguatan ekosistem perkoperasian di tingkat nasional.

     

    Menteri Ferry Julyanto menilai kehadiran dan partisipasi beragam unsur tersebut memperkaya wawasan pembahasan, sehingga materi yang disusun dalam Rancangan Undang-Undang nantinya akan memuat solusi komprehensif yang disusun berdasarkan kajian, pengalaman lapangan, dan aspirasi berbagai pihak.

     

    “Keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan dalam forum ini mencerminkan pendekatan partisipatif dalam penyusunan kebijakan. Hasil diskusi diharapkan dapat memberikan masukan berharga untuk penyempurnaan materi RUU, sehingga ketika disahkan nanti, undang-undang ini akan menjadi landasan hukum yang efektif, efisien, dan mampu mendorong kemajuan koperasi ke arah yang lebih maju dan berkelanjutan,” pungkasnya.


    (M.A. Zakariyya, S.E)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini