• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Menteri Koperasi Ferry Julyanto: Pembaruan Hukum Sebagai Fondasi Modernisasi dan Keberlanjutan Ekonomi Kerakyatan

    Rabu, 17 Juni 2026, Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-17T11:19:31Z
    masukkan script iklan disini

    Garut.Opsjurnal.asia - Jakarta, Dalam rangka menyesuaikan landasan hukum perkoperasian dengan dinamika pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan tata kelola kelembagaan, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melaksanakan rapat kerja teknis untuk membahas penyempurnaan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 17 Juni 2026, di ruang rapat Komisi VI DPR RI.

     

    Pertemuan tersebut dipimpin dan diikuti secara langsung oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Ferry Julyanto. Turut mendampingi beliau adalah Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah beserta seluruh jajaran Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Hadir pula sebagai peserta rapat lintas lembaga: Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, serta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra.

     


    Menteri Ferry Julyanto menyampaikan bahwa pembahasan ini difokuskan pada Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam kerangka kajian hukum dan pembangunan ekonomi, pembaruan terhadap peraturan ini dipandang sebagai kebutuhan mendasar mengingat undang-undang yang berlaku saat ini telah berjalan lebih dari tiga dekade dan belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan konseptual, teknologi, serta tantangan pengelolaan koperasi di era kontemporer.

     

    “Kami memaparkan pandangan Pemerintah secara sistematis, melakukan telaah mendalam terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun berdasarkan kajian empiris dan akademik, serta menyepakati tahapan teknis lanjutan melalui pembentukan Panitia Kerja. Proses ini merupakan langkah penting guna memastikan bahwa materi muatan rancangan undang-undang selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang adil, efektif, dan berorientasi pada penguatan fungsi ekonomi kerakyatan,” urainya.

     


    Menurutnya, revisi peraturan ini memiliki ruang lingkup strategis yang mencakup empat aspek utama. Pertama, memperkuat struktur kelembagaan dan tata kelola organisasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen modern. Kedua, mendorong proses transformasi dan modernisasi koperasi, termasuk penerapan sistem digitalisasi dalam operasional usaha dan pelaporan keuangan. Ketiga, meningkatkan perlindungan hukum terhadap hak-hak anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Keempat, mempertegas kedudukan dan peran koperasi sebagai Soko guru perekonomian nasional yang mampu berkontribusi secara signifikan terhadap pemerataan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

     

    “Dalam perspektif pembangunan jangka panjang, kerangka hukum yang kuat dan mutakhir merupakan prasyarat utama agar koperasi dapat beradaptasi dengan persaingan pasar yang semakin dinamis. Tanpa landasan peraturan yang memadai, upaya peningkatan produktivitas dan daya saing koperasi akan menghadapi kendala struktural. Oleh karena itu, proses pembahasan ini kami laksanakan dengan pendekatan kajian komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” tegas Menteri Ferry Julyanto.

     


    Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini menjadi fondasi pendukung bagi seluruh kebijakan dan program pengembangan koperasi, termasuk Program Koperasi Desa Merah Putih yang sedang dikembangkan pemerintah. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan koperasi dapat dikelola secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang terukur dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat luas.

     

    “Koperasi harus terus dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang semakin maju, memiliki kemandirian kelembagaan, serta mampu memberikan kontribusi yang berkelanjutan. Pembaruan undang-undang ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa perjalanan koperasi ke depan memiliki arah yang pasti, kuat secara hukum, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional,” pungkasnya.

     

    Pembahasan lebih lanjut akan dilanjutkan oleh Panitia Kerja yang telah dibentuk, dengan melibatkan masukan dari kalangan akademisi, praktisi, organisasi koperasi, dan unsur masyarakat untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif.


    (M.A. Zakariyya, S.E)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini