Bojonegoro, Jatim | OpsJurnal.Asia.
Publik berhak bertanya ketika proses pengadaan proyek pemerintah memunculkan tanda tanya.
Perhatian mengarah pada tiga paket peningkatan jalan lingkungan di Sumbang dan Banjarejo, Kabupaten Bojonegoro.
Paket pertama adalah Konsolidasi Peningkatan Jalan Lingkungan Gang Mangga II dan Gang Bromo II Kelurahan Sumbang.
Paket kedua yakni Konsolidasi Peningkatan Jalan Lingkungan Gang Perkutut, Gang Manyar, dan Gang Podang Kelurahan Sumbang.
Paket ketiga ialah Konsolidasi Peningkatan Jalan Lingkungan Gang Sogi I dan Gang Sogi II Kelurahan Banjarejo.
Informasi yang beredar menyebut satu dukungan peralatan digunakan untuk tiga paket berbeda.
Jika benar, publik patut bertanya apakah dukungan tersebut memenuhi seluruh kebutuhan pekerjaan.
Peralatan bukan sekadar syarat administrasi, tetapi bukti kesiapan melaksanakan proyek.
Persoalan lain muncul terkait dugaan jaminan pelaksanaan belum diserahkan tepat waktu.
Padahal jaminan pelaksanaan merupakan syarat penting sebelum kontrak dapat berjalan.
Apabila dugaan tersebut benar, publik wajar mempertanyakan dasar dilanjutkannya proses kontrak.
Sebab secara prinsip pengadaan, pemenang yang tidak memenuhi persyaratan wajib menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan apabila pemenang tidak dapat menunjukkan jaminan pelaksanaan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka status pemenang semestinya dapat dinyatakan "gugur" sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, publik membutuhkan penjelasan resmi mengenai kapan jaminan pelaksanaan diserahkan dan diterima oleh pihak berwenang.
Apabila terdapat perubahan jadwal atau batas waktu penyerahan jaminan pelaksanaan, maka perubahan tersebut semestinya dituangkan secara resmi dan dapat diakses peserta.
Pokja juga perlu menjelaskan apabila terdapat addendum, berita acara, atau lampiran yang mengubah ketentuan sebelumnya.
Transparansi penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap peserta tertentu.
Kabar bahwa SPK telah ditandatangani justru menambah kebutuhan akan penjelasan resmi.
Jika syarat belum lengkap namun kontrak berjalan, kepercayaan publik bisa terganggu.
Sebaliknya, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah juga perlu menjelaskannya secara terbuka.
Penulis telah menghubungi Sarifudin selaku PPK Bidang Kawasan Permukiman melalui pesan WhatsApp.
Pesan itu bentuk klarifikasi yang dikirim pada 9 Juni 2026, dan telah terbaca dengan tanda centang biru pada aplikasi tersebut.
Namun hingga tulisan ini dibuat, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.
Karena itu, publik menunggu penjelasan resmi berbasis dokumen dari pihak terkait.
Dana proyek jalan lingkungan berasal dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan.
Setiap tahapan pengadaan harus transparan, akuntabel, dan terbuka untuk diawasi.
Pertanyaannya sederhana, apakah seluruh syarat dipenuhi sebelum kontrak diteken?
Jika aturan tegak, kepercayaan tumbuh. Jika tidak, integritas yang dipertaruhkan. [Agus].

