Bojonegoro, Jatim - Pemerintah mendorong pekerja memahami Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebagai perlindungan pasca-PHK.
Program tersebut disiapkan untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki penopang ekonomi.
Selain bantuan tunai, JKP juga dirancang untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan pekerja memasuki dunia kerja.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan JKP memperkuat perlindungan sosial.
Menurutnya, program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadapi dinamika ketenagakerjaan yang terus berubah.
Salah satu layanan utama JKP adalah bimbingan jabatan melalui konseling karier bagi pekerja terdampak PHK.
Melalui layanan tersebut, peserta dibantu mengenali potensi, minat, serta kompetensi yang dimiliki.
Peserta juga memperoleh pendampingan dalam menyusun rencana karier baru setelah kehilangan pekerjaan.
Selain itu, pekerja akan mendapat arahan terkait peluang kerja yang sesuai dengan kemampuan mereka.
Manfaat utama JKP berupa bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan.
Peserta juga memperoleh akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan layanan konseling karier.
Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Regulasi itu kemudian diperbarui melalui PP Nomor 6 Tahun 2025 untuk memperkuat manfaat bagi pekerja.
Pemerintah berharap manfaat tersebut mampu membantu pekerja bertahan selama masa transisi pekerjaan.
Konseling karier dinilai penting untuk mengurangi stres dan kebingungan akibat kehilangan pekerjaan.
Layanan tersebut juga membantu meningkatkan kesiapan peserta untuk kembali memasuki dunia kerja.
Peserta bahkan dapat memperoleh rekomendasi pelatihan maupun program peningkatan keterampilan baru.
Langkah itu diharapkan mampu memperbesar peluang pekerja memperoleh pekerjaan yang lebih sesuai.
Program JKP juga menjadi bagian dari sistem perlindungan pekerja dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
Pemerintah mengingatkan pekerja agar memahami syarat kepesertaan sebelum memanfaatkan program JKP.
Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia dan berstatus sebagai pekerja penerima upah.
Selain itu, pekerja harus belum berusia 54 tahun saat pertama kali terdaftar dalam program tersebut.
Peserta juga wajib terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN BPJS Kesehatan.
Untuk pekerja usaha mikro dan kecil, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat penting.
Mereka harus terdaftar dalam program JKK, JKM, dan JHT sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara pekerja perusahaan menengah dan besar wajib mengikuti JKK, JKM, JHT, serta JP.
Pemerintah mengajak pekerja memahami seluruh syarat dan manfaat JKP secara lebih mendalam.
Dengan memanfaatkan program tersebut, pekerja terdampak PHK diharapkan lebih siap bangkit kembali. [Agus].
Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan.

