Bojonegoro, Jatim - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI membuka Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026.
Program ini menjadi bagian dari pelaksanaan Desa, Kelurahan, dan Kampung Sadar HAM.
Dilansir dari laman resminya, KemenHAM membutuhkan 200 Penggerak HAM di seluruh Indonesia.
Mereka nantinya ditempatkan di desa, kelurahan, dan kampung binaan sadar HAM.
Rekrutmen ditujukan bagi warga yang memiliki kepedulian terhadap isu hak asasi manusia.
Sebelum pendaftaran dibuka, KemenHAM lebih dahulu mengumumkan rekrutmen tersebut.
Masa pengumuman berlangsung pada 10 Juni hingga 19 Juni 2026 sebagai tahap sosialisasi.
Pada periode itu, masyarakat diberi kesempatan mempelajari syarat dan menyiapkan berkas.
Karena itu, pengumuman lebih dulu dilakukan agar calon pelamar tidak terburu-buru.
Sementara pendaftaran baru dibuka pada 20 Juni hingga 24 Juni 2026 secara daring.
Dengan demikian, jadwal pengumuman dan pendaftaran merupakan dua tahapan berbeda.
Masyarakat dapat mengakses pengumuman resmi melalui situs Kementerian HAM.
Link pengumuman tersedia di laman kemenham.go.id pada menu publikasi rekrutmen.
Sedangkan pendaftaran melalui portal rekrutmenpenggerakham. kemenham.go.id.
Calon pelamar disarankan mengakses laman tersebut sejak awal masa pendaftaran.
Peserta juga dapat mengunduh format surat lamaran dan surat pernyataan resmi.
Setelah pendaftaran ditutup, seleksi administrasi berlangsung 25 hingga 30 Juni 2026.
Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan kepada peserta pada 1 Juli 2026.
Peserta yang lolos kemudian mengikuti seleksi kompetensi bidang HAM berbentuk esai.
Pelaksanaan tes kompetensi bidang HAM berlangsung pada 7 hingga 10 Juli 2026.
Tahapan berikutnya adalah wawancara yang dijadwalkan pada 21 hingga 24 Juli 2026.
Adapun pengumuman akhir Penggerak HAM Tahun 2026 dilakukan pada 27 Juli 2026.
Penggerak HAM merupakan tenaga non-ASN dan bukan aparatur desa hasil seleksi terbuka.
Mereka bertugas membantu pengarusutamaan HAM di tingkat desa dan masyarakat.
Tugasnya antara lain memberikan edukasi HAM kepada masyarakat secara langsung.
Mereka juga memetakan kebutuhan hak dasar warga serta kondisi di lapangan.
Selain itu, Penggerak HAM menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM.
Mereka turut melakukan mitigasi risiko konflik sosial di lingkungan masyarakat.
Pendampingan program pemerintah berbasis HAM juga menjadi bagian tugas mereka.
Seluruh kegiatan nantinya dilaporkan secara berkala kepada Kantor Wilayah KemenHAM.
Untuk mengikuti seleksi, peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia atau WNI.
Usia pelamar minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun saat mendaftar.
Pelamar juga wajib memiliki komitmen terhadap penguatan nilai HAM di masyarakat.
Pengalaman organisasi atau kegiatan sosial menjadi nilai tambah bagi pelamar.
Kesempatan ini terbuka bagi lulusan SMA atau sederajat dari seluruh Indonesia.
Namun peserta tidak boleh berstatus ASN, PPPK, anggota TNI, maupun Polri.
Pelamar juga tidak boleh menjadi pengurus ataupun anggota partai politik aktif.
KemenHAM menegaskan seluruh tahapan seleksi berlangsung objektif dan tanpa biaya.
Program ini diharapkan mampu memperkuat budaya sadar HAM hingga tingkat desa.
Bagi masyarakat yang berminat, KemenHAM mengimbau agar hanya menggunakan laman resmi.
Langkah itu penting untuk menghindari informasi palsu maupun praktik penipuan rekrutmen. [Agus].

