Bojonegoro, Jatim - Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia di berbagai bidang kehidupan modern.
Konsep Society 5.0 yang diperkenalkan Jepang menempatkan manusia sebagai pusat pemanfaatan teknologi.
Era ini mengintegrasikan ruang fisik dan ruang siber melalui AI, Big Data, IoT, dan Blockchain.
Berbeda dengan Revolusi Industri 4.0 yang berfokus pada mesin, Society 5.0 lebih berpusat pada manusia.
Di balik kemudahan yang ditawarkan, ancaman kejahatan siber juga meningkat dengan sangat signifikan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas, Prof. Aria Zurnetti, menyoroti fenomena tersebut.
Dalam seminar nasional, ia memaparkan data peningkatan ancaman siber yang terus berkembang.
Insiden peretasan meningkat hingga 35 persen, sementara kebocoran data naik sekitar 25 persen.
Serangan ransomware berbasis kecerdasan buatan bahkan meningkat hingga 40 persen dari sebelumnya.
Peningkatan ancaman tersebut menjadi tantangan serius bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.
Pelaku kejahatan siber kini memanfaatkan teknologi anonimitas untuk menyamarkan identitas mereka.
Modus kejahatan juga terus berubah mengikuti perkembangan teknologi digital yang sangat cepat.
Kerugian akibat kejahatan siber secara global bahkan mencapai triliunan dolar setiap tahunnya.
Meski demikian, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan perangkat hukum untuk menghadapinya.
Pemerintah telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU ITE menjadi dasar hukum penindakan terhadap peretasan, penipuan digital, dan kejahatan siber lainnya.
Selain itu terdapat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.
Regulasi tersebut mengatur perlindungan data pribadi sekaligus sanksi atas penyalahgunaan data.
Indonesia juga telah memiliki KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
KUHP baru menjadi fondasi hukum pidana nasional yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026.
Di sisi lain, proses penanganan perkara pidana kini diatur melalui KUHAP baru Tahun 2025.
Pemerintah juga menerbitkan aturan penyesuaian pidana agar berbagai regulasi selaras dengan KUHP.
Kehadiran berbagai regulasi tersebut menunjukkan negara telah menyiapkan kerangka hukum digital.
Namun persoalan terbesar bukan lagi sekadar ketersediaan aturan hukum yang mengikat.
Tantangan utama justru berada pada kemampuan aparat mengikuti perkembangan teknologi modern.
Kecepatan inovasi kecerdasan buatan sering kali melampaui kemampuan regulasi untuk beradaptasi.
Penegakan hukum juga memerlukan sumber daya manusia yang memahami forensik digital secara mendalam.
Selain itu, budaya hukum masyarakat harus berkembang seiring meningkatnya penggunaan teknologi.
Tanpa literasi digital yang memadai, masyarakat akan tetap rentan menjadi korban kejahatan siber.
Karena itu, efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada undang-undang yang tersedia.
Keberhasilan penegakan hukum juga ditentukan oleh aparat, teknologi, dan kesadaran masyarakat.
Era Society 5.0 menuntut hukum bergerak lebih cepat agar mampu melindungi ruang digital nasional.
Jika tidak, perkembangan teknologi justru akan menjadi celah baru bagi tumbuhnya kejahatan siber. [Agus].
Sumber; HukumOnline.

