Garut.Opsjurnal.asia — JAKARTA. Perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Kebudayaan memasuki babak krusial. Dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/6/2026), Jaksa Penuntut Umum secara tegas menolak seluruh isi pembelaan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Kebudayaan Nadiem Makarim beserta tim hukumnya.
Penolakan itu disampaikan setelah jaksa menelaah secara mendalam seluruh dalil yang tercantum dalam nota pembelaan atau pleidoi. Menurut JPU, berbagai argumen yang dikemukakan tidak mampu membantah fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah teruji keabsahannya sepanjang proses persidangan berlangsung. Sebaliknya, banyak uraian yang disampaikan lebih bersifat penafsiran pribadi, ungkapan retoris, dan tidak menyentuh inti dari perbuatan yang didakwakan.
“Pembelaan yang diajukan justru berupaya memisahkan setiap langkah tindakan dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan, sehingga tidak memberikan gambaran utuh mengenai proses dan dampak yang terjadi. Pendekatan seperti ini tidak dapat mengubah fakta hukum yang telah terungkap dan dibuktikan di muka sidang,” tegas jaksa dalam keterangannya.
Atas dasar itu, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk mengesampingkan seluruh dalil pembelaan yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, serta tetap berpegang teguh pada bukti-bukti sah yang telah disampaikan selama persidangan.
Sebagai konsekuensinya, tuntutan yang telah diajukan sebelumnya tetap dipertahankan sepenuhnya. Nadiem Makarim dituntut pidana penjara selama 27 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan ganti kerugian negara sebesar Rp4,87 triliun. Jika terdakwa tidak mampu melunasi seluruh kewajiban pembayaran tersebut, jaksa meminta dijatuhkan pidana tambahan berupa kurungan penjara selama sembilan tahun.
JPU menegaskan besaran tuntutan tersebut telah disusun secara cermat dan proporsional, sesuai dengan tingkat kerugian yang diderita keuangan negara serta tanggung jawab jabatan dan peran yang diemban oleh terdakwa dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
Perkembangan ini menjadi sorotan luas di kalangan masyarakat, akademisi, dan pengamat hukum. Kasus ini dipandang memiliki makna penting sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan konsisten, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan dan pengelolaan keuangan negara harus dilandasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Hingga tahap ini, proses hukum masih berlanjut menuju tahap pertimbangan majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti informasi dari sumber resmi serta menjaga sikap objektif mengingat perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
(M.A. Zakariyya S.E)

