Garut.Opsjurnal.asia — Bandung. Dunia pendidikan Jawa Barat diguncang keputusan tegas Gubernur Dedi Mulyadi. Menyusul kekacauan dan gelombang keluhan yang membanjir terkait pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026, Gubernur tak segan mencopot Kepala UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) Dinas Pendidikan Jawa Barat, Suhendar, dari jabatannya. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa kegagalan layanan publik tidak akan dibiarkan berlarut tanpa pertanggungjawaban.
Sejak dibuka, sistem yang diandalkan justru berubah menjadi sumber kekacauan. Ribuan orang tua dan calon siswa mengeluhkan berbagai masalah parah: akun tidak dapat diverifikasi, aplikasi sering macet mendadak, data peserta hilang tanpa jejak, hingga jalur pendaftaran tertentu terpaksa harus diulang dari awal tanpa kejelasan yang memuaskan. Keruwetan ini memicu kepanikan dan kekecewaan meluas, hingga memaksa Gubernur turun tangan langsung meninjau akar permasalahannya.
Setelah ditelusuri, terungkap fakta krusial: sistem yang digunakan dibangun dan dikelola secara mandiri oleh Dinas Pendidikan, sama sekali tidak terintegrasi dengan sistem induk milik Pemerintah Provinsi. Padahal telah ada aturan baku yang mewajibkan seluruh layanan berbasis daring dikelola secara terpusat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk menjamin keamanan data serta kestabilan akses. Pelanggaran prosedur inilah yang menjadi biang kerok utama kekacauan yang terjadi.
“Pengelolaannya kacau dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Kalau sudah begini, pasti ada yang harus bertanggung jawab. Jabatan bukan tempat berlindung bagi mereka yang gagal menjalankan tugas,” tegas Dedi Mulyadi dengan nada tegas dan menggelegar, Rabu (10/6/2026).
Sebagai langkah darurat sekaligus solusi jangka menengah, pengelolaan penuh Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 resmi dicabut dari kewenangan Tikomdik dan diserahkan sepenuhnya kepada Diskominfo Jawa Barat. Kepala Bidang e-Government Diskominfo, Mark Aditya, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian untuk memastikan sistem segera diperbaiki dan berjalan normal sesuai standar.
“Mulai saat ini ditangani oleh Diskominfo sampai nanti ditetapkan pejabat baru yang benar-benar kompeten dan paham teknologi. Kesalahan serupa tidak boleh terulang lagi,” perintah Gubernur.
Dijelaskan pula, proses PCMB sejatinya hanya bertujuan memetakan jumlah calon siswa untuk menyusun kebutuhan daya tampung sekolah, bukan sebagai ajang seleksi masuk. Namun karena pengelolaan yang tidak tertata dan sembarangan, proses administratif yang seharusnya berjalan lancar ini justru berubah menjadi sumber keresahan bagi ribuan keluarga di seluruh Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh perbaikan tuntas paling lambat sebelum 15 Juni 2026, menjelang dimulainya tahap resmi penerimaan siswa baru. Kini seluruh mata masyarakat tertuju pada kinerja Diskominfo: mampukah memulihkan sistem dan mengembalikan kepercayaan publik yang sempat terguncang?
(M.A. Zakariyya S.E)

