Garut.Opsjurnal.asia - Perjalanan mengubah status Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Utara memerlukan pendekatan yang terstruktur, berkelanjutan, serta didasarkan pada prinsip kebersamaan dan kematangan politik maupun administrasi. Pandangan ini disampaikan oleh Rd Aas Kosasih. S.Ag., M.Si, tokoh masyarakat yang memiliki latar belakang pengalaman di bidang pemerintahan dan sosial keagamaan.
Rd Aas Kosasih pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PKB periode 2004–2009, kemudian dipercaya memegang jabatan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut periode 2016–2021, dan hingga saat ini masih aktif menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas BAZNAS Kabupaten Garut untuk masa bakti 2021–2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara dengan awak media Opsjurnal.asia yang dilakukan dalam rangka acara Silaturahmi Orang Tua Siswa di SMAN 1 Garut, pada hari Sabtu, 12 Juni 2026.
Menurutnya, terdapat tiga langkah strategis yang menjadi landasan penting agar cita-cita pembentukan DOB Garut Utara dapat tercapai secara baik dan berkelanjutan.
“Secara pribadi, saya melihat ada tiga tahapan utama yang harus ditempuh dengan sungguh-sungguh. Ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut arah kebijakan, kekompakan, dan kemampuan menyesuaikan diri dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku,” ungkapnya.
Langkah Pertama: Menyatukan Visi dan Memperjelas Posisi Bersama
Langkah mendasar yang harus segera dilakukan adalah mempertemukan seluruh pemangku kepentingan, pemerhati, serta simpatisan perjuangan GATRA dalam satu forum musyawarah. Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan secara tegas arah pembangunan wilayah, baik selama proses menuju pembentukan daerah maupun setelah statusnya resmi menjadi otonom.
“Hal ini penting untuk menghindari perbedaan persepsi atau kesalahpahaman antara pengurus organisasi dengan unsur masyarakat lainnya. Perlu dipahami dengan jernih bahwa posisi pimpinan dalam gerakan perjuangan belum tentu menjamin kedudukan sebagai kepala daerah kelak. Menjadi Bupati Garut Utara yang pertama adalah proses yang mengikuti mekanisme politik dan hukum yang berlaku, bukan kelanjutan otomatis dari jabatan di organisasi,” tegasnya.
Langkah Kedua: Mengawal Proses Administrasi dan Politik Secara Objektif
Langkah kedua adalah terus mengawal perkembangan proses secara administratif dan politik secara konsisten. Hal ini mencakup pendekatan yang terarah kepada lembaga legislatif, khususnya Komisi II DPR RI, untuk mendorong penyempurnaan peraturan perundang-undangan, termasuk tersedianya Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, diperlukan upaya meyakinkan lembaga eksekutif, dalam hal ini Presiden RI, agar mempertimbangkan pencabutan kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru. Pendekatan ini harus didasarkan pada data dan fakta yang valid, bukan sekadar pencitraan. Baik dari sisi sejarah, budaya, ekonomi, letak geografis, maupun potensi pembangunan, semuanya harus disajikan secara objektif agar meyakinkan pihak berwenang.
“Semua keunggulan dan kebutuhan wilayah harus dijabarkan secara nyata, sehingga pemerintah pusat memahami bahwa usulan ini memiliki dasar yang kuat dan layak untuk diwujudkan,” tambahnya.
Langkah Ketiga: Belajar dari Pengalaman dan Memperluas Jaringan Komunikasi
Langkah ketiga adalah memanfaatkan pengalaman daerah lain yang telah berhasil melalui proses serupa. Diperlukan silaturahmi dan studi banding ke daerah yang telah resmi menjadi otonomi baru, seperti Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Bandung Barat, untuk mempelajari tantangan, hambatan, serta strategi yang telah mereka lalui.
Secara bersamaan, juga perlu dilakukan konsultasi langsung kepada pimpinan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta. Tujuannya adalah mendapatkan gambaran yang jelas mengenai peluang pencabutan moratorium tersebut, mengingat dinamika politik nasional yang terus berkembang dan berpengaruh terhadap kebijakan daerah.
Di penghujung wawancara, Rd Aas Kosasih menambahkan bahwa aspek pendanaan dan biaya perjuangan dapat dibahas secara bijaksana dan musyawarah bersama seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, sikap saling menghargai serta menjauhi sifat egoisme pribadi maupun kelompok menjadi syarat mutlak.
“Perjuangan ini tidak dapat dilakukan secara sepihak atau bergantung pada satu orang saja. Bukan gaya ‘satu orang tampil’ yang dibutuhkan, melainkan kerja kolektif. Saya menyampaikan masukan ini semata sebagai bentuk kepedulian, tanpa maksud menyinggung pihak mana pun. Seperti halnya obat, rasanya mungkin terasa pahit, namun justru kandungannya yang pahit itulah yang dapat menyembuhkan penyakit. Semua hal diserahkan kepada kebijaksanaan bersama. Wallahu’alam bish-shawab,” pungkasnya.
(M.A. Zakariyya S.E)

