Garut.Opsjurnal.asia — Dalam rangka menyambut Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2026, Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional RI, Irjen Pol Tantan Sulistyana, beserta jajaran melaksanakan kegiatan anjangsana ke kediaman mantan Kepala BNN RI periode 2008–2012, Komjen Pol. (Purn.) Gories Mere.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian persiapan peringatan HANI 2026 sekaligus bentuk penghormatan terhadap tokoh yang telah memberikan sumbangsih pemikiran dan tindakan dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Lebih dari itu, pertemuan ini menjadi ruang dialog strategis untuk menggali pengalaman dan pandangan mendalam guna memperkuat kebijakan yang akan diambil ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran BNN menyampaikan gambaran umum dinamika penanganan permasalahan narkotika saat ini, serta memaparkan rencana pelaksanaan HANI 2026 yang akan mengangkat isu perlindungan anak. Kegiatan tersebut direncanakan dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai upaya memperluas jangkauan perlindungan generasi muda dari bahaya narkotika.
Sebagai narasumber utama, Komjen Pol. (Purn.) Gories Mere menyampaikan pandangan strategisnya mengenai berbagai aspek penanganan narkotika. Beliau menegaskan bahwa kejahatan narkotika bersifat luar biasa dan terorganisir, sehingga memerlukan dukungan kewenangan hukum yang memadai bagi BNN untuk menjalankan tugasnya secara efektif. Rabu, (17/06/26)
“Sejak awal penyusunan kerangka peraturan perundang-undangan, keberadaan BNN beserta kewenangan penyidiknya dirancang sebagai instrumen utama dalam sistem penegakan hukum di bidang ini. Tanpa kewenangan yang jelas dan kuat, upaya pemberantasan akan menghadapi hambatan struktural dalam menjangkau akar permasalahan,” jelasnya.
Terkait proses penyempurnaan regulasi yang sedang berlangsung, beliau menekankan pentingnya pengawalan yang cermat. Menurutnya, perubahan aturan harus tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, termasuk hal yang berkaitan dengan kewenangan penyidikan dan mekanisme penyadapan yang sering menjadi kunci keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran narkotika.
“Perkembangan hukum harus tetap selaras dengan kebutuhan penanganan di lapangan. Oleh karena itu, BNN perlu terus mengawal setiap tahap pembahasan regulasi agar tidak mengurangi efektivitas lembaga dalam menjalankan amanatnya,” tambahnya.
Selain aspek hukum dan kelembagaan, beliau juga menggarisbawahi perlunya penguatan kerja sama lintas negara. Mengingat jaringan peredaran narkotika bersifat transnasional, sinergi dengan mitra internasional menjadi faktor penentu dalam memutus rantai pasokan dan peredarannya.
Kegiatan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan konstruktif. Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan berharga dalam merumuskan langkah strategis BNN ke depan. Melalui kegiatan ini, BNN juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalin komunikasi dengan para pendahulu guna memperkuat kelembagaan dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika.
(M.A. Zakariyya, S.E)


