• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polres Bojonegoro Bongkar Kasus Penyuntikan LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 50 Kg

    Kamis, 21 Mei 2026, Mei 21, 2026 WIB Last Updated 2026-05-21T04:41:49Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro Jatim | OpsJurnal.Asia, -
    Polres Bojonegoro ungkap kasus penyuntikan LPG subsidi 3 kg ke tabung 50 kg non subsidi, Kamis 21 Mei 2026.

    Kapolres AKBP Afrian Satya Permadi sebut ini hasil penyelidikan Satreskrim usai laporan masyarakat.

    Ia menegaskan komitmen Polres dalam menindak penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan negara dan warga.

    Kasus terungkap 18 Mei 2026 di rumah tersangka JI (49) di Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.

    Petugas temukan praktik pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung 50 kg memakai selang dan regulator.


    Gas hasil “suntikan” dikemas ulang lalu dijual lebih murah dari harga pasar untuk keuntungan pelaku.

    Polisi lakukan penggerebekan setelah penyelidikan atas laporan warga terkait aktivitas ilegal tersebut.

    Barang bukti diamankan antara lain selang, regulator, tabung LPG, truk, timbangan, dan perlengkapan lain.

    Tersangka dijerat UU Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga puluhan miliar rupiah.

    Kapolres imbau masyarakat aktif melapor jika temukan penyalahgunaan LPG demi kamtibmas tetap kondusif. [Agus].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini